Scroll Untuk Membaca

Sumut

Disarankan, Bagi Yang Terlibat Narkoba Dikenai Sanksi Adat

Disarankan, Bagi Yang Terlibat Narkoba Dikenai Sanksi Adat
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di Mandailing Natal, selain menerapkan sanksi hukum formal juga disarankan menerapkan sanksi adat.

“Saya sarankan, diterbitkan peraturan desa di setiap desa. Jika ada terbukti pemakai, bandar atau transaksi peredaran Narkoba di desa, masing-masing ditambahkan hukuman sosial kemasyarakatan,” ujar Ali Muso Manto Lubis menulis di grup WA Madina Lawyer Club, Kamis (25/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Disarankan, Bagi Yang Terlibat Narkoba Dikenai Sanksi Adat

IKLAN

Contohnya, lanjut mantan kepala desa yang terisolir dikelilingi hutan larangan yaitu hutan lindung dan Taman Nasional Batang Gadis, ada kegiatan siriaon tidak wajibkan bagi tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Maksud siriaon, lanjut Ali, pesta pernikahan tersangka kecuali keluarganya dan jika orang luar datang dan melakukan transaksi dan memakai narkoba, diadili dulu di desa/lingkungan atau kelurahan dan tidak melangkahi undang-undang ditetapkan, baru diserahkan ke penegak hukum.

“Alhamdulillah, saya yakin akan berkurang karena di kampung kami pernah kejadian tapi terlibat Narkoba orang luar,” kata Ali Muso Manto Lubis. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE