KISARAN (Waspada): Merangsang nafsu birahi dengan menonton film dewasa, seorang ayah kandung tega merudapaksa putrinya yang berusia delapan tahun.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, saat paparan kasus di Mapolres Asahan, Rabu (5/6) sore, menuturkan, tersangka FA, 31, merupakan ayah kandung korban, warga Kec Simpang Empat, Kab Asahan, dan kini telah ditahan.
“Korban sudah dirudapaksa pelaku sejak dua tahun lalu atau saat usianya 6 tahun dengan cara dia merayu anaknya dengan mengajak nonton film dewasa, dan melakukan perbuatan memalukan,” jelas Rianto.
Menurut Rianto, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma psikis dan ketakutan bertemu dengan ayahnya itu. Iapun saat ini mendapatkan pendampingan pemulihan trauma dari tim khusus.
“Pengakuan tersangka ini, perbuatan memalukan itu dikarenakan hubungan dengan istrinya tidak baik-baik saja. Dan perbuatan memalukan itu sudah dilakukan enam kali,” jelas Rianto.
Tersangkan, kata Rianto, dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No:17/2016 tentang perubahan atas UU RI No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Keterlibatan Anggota Keluarga
Disinggung dengan dugaan keterlibatan kakek dan paman korban, Rianto menerangkan, dari hasil keterangan ibu dan korban, kakek dan pamannya ikut merudapaksa korban. Namun saksi yang didalami dan hasil pada rekonstruksi masih menetapkan satu tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
“Artinya baru satu orang yang kita tetapkan tersangka, selebihnya masih dilakukan pengembangan,” jelas Rianto. (a02/a19/a20)