Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Diputuskan TMS, Perjuangan Rizal – Darno Akhirnya Kandas

Ketua KPU Labura Adi Susanto serahkan berkas berita acara kepada anggota Bawaslu Labura Juskanri Sihaloho, Minggu (21/9) dinihari.
Ketua KPU Labura Adi Susanto serahkan berkas berita acara kepada anggota Bawaslu Labura Juskanri Sihaloho, Minggu (21/9) dinihari.
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Perjuangan panjang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizal – Darno untuk bertarung di pemilihan kepala daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2024 akhirnya kandas, setelah berkas persyaratan pencalonan mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (21/9) dinihari tadi.

Hal tersebut dituangkan KPU Labura dalam surat keputusan nomor : 367/PL.02.2-BA/1223/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diputuskan TMS, Perjuangan Rizal - Darno Akhirnya Kandas

IKLAN

“Setelah melakukan penelitian, kita simpulkan ada beberapa dokumen milik dari bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat,” terang Ketua KPU Labura Adi Susanto, seraya menyebut jika berkas tersebut adalah milik dari bakal calon Bupati Ahmad Rizal yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dijelaskannya pula jika penilaian dokumen ijazah dari Ahmad Rizal telah dilakukan verifikasi sebagaimana mestinya dan setelah mendengar masukan-masukan dari masyarakat.

“Hal tersebut kita putuskan setelah dilakukan verifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen, dimana dokumen ijazah paket C dari bakal calon Ahmad Rizal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur PKPU dan Juknis,” jelas Adi Susanto.

Sebelum dilakukannya pengumuman oleh Ketua Komisioner KPU Labura, sempat terlihat bakal calon bupati Darno berada di Kantor KPU. Akan tetapi di saat pengumuman dan penyerahan berkas hasil verifikasi tidak satupun, baik bakal calon pasangan Rizal – Darno dan tim LO terlihat hadir.

“Berita acara ini semestinya kita serahkan pada Liasion Officer (LO) dari bakal calon dan Bawaslu Labura, akan tetapi setelah kita panggil berulang-ulang tidak ada terlihat, maka berita acara ini hanya kita serahkan pada Bawaslu Labura,” kata Adi Susanto saat menyerahkan berita acara pada anggota Bawaslu Labura, Juskanri Sihaloho, Minggu (21/9) dinihari.

Terhentinya langkah dari bakal pasangan calon Rizal – Darno membuat Pilkada Labura tahun 2024 kemungkinan besar hanya diikuti satu pasangan, sekaligus membuka peluang bagi pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung berhadapan dengan kotak kosong.

Sesuai tahapan, hari ini, 22 September 2024, KPU Labura akan memutuskan jumlah pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Labura sebelum esok harinya melakukan pencabutan nomor urut bagi pasangan calon yang di tetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.

Terkait hal ini, coba dilakukan konfirmasi pada Ketua DPC PDI-P Labura, Sunaryo, Minggu (21/9) dalam menyikapi putusan KPU Labura yang memutuskan berkas pencalonan dari Rizal – Darno dinyatakan TMS. “Sabar, nanti ada waktu konprensi persnya, bang,” jawabnya.

Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Labura, Junuardo Purba menyampaikan, “Setelah penetapan hari ini, DPC.PDI Perjuangan Kabupaten Labura masih rapat. Nanti akan dikonfirmasikan lagi, sampai hari ini belum ada sikap PDI Perjuangan Kabupaten Labura, terima kasih,” jelasnya menjawab konfirmasi. (Cim).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE