Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dinsos Palas Serahkan Bansos Kepada Anak Yatim Piatu

Kadis Sosial Palas, H Achmad Fauzan Nasution menyerahkan bantuan sosial Kemensos RI kepada anak yatim atau piatu di Kantor Pos Sibuhuan, Senin (18/12). Waspada/Muhammad Satio)
Kadis Sosial Palas, H Achmad Fauzan Nasution menyerahkan bantuan sosial Kemensos RI kepada anak yatim atau piatu di Kantor Pos Sibuhuan, Senin (18/12). Waspada/Muhammad Satio)

PALAS (Waspada): Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) melalui Dinas Sosial menyerahkan bantuan biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari anak yatim, piatu dan yatim piatu (Yapi) Desember 2023.

Pantauan Waspada, Senin (18/12) di Kantor Pos Sibuhuan bantuan itu diserahkan langsung Kepala Dinas Sosial Palas, H Achmad Fauzan Nasution M.Pd.I didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial, Munawar Nasution, MH, Kabid Pemberdayaan Sosial, Parlindungan Hasibuan, S.Sos, dan Kasi Rehabilitasi Sosial, Nurjamilah Pohan, S.Psi serta perwakilan Danramil 08 Barumun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinsos Palas Serahkan Bansos Kepada Anak Yatim Piatu

IKLAN

Achmad Fauzan Nasution, mengatakan bansos Kementerian Sosial (Kemensos) itu merupakan wujud kehadiran dan perhatian pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang untuk meringankan beban para anak yatim di daerah tersebut.

Bantuan ditujukan kepada anak-anak yatim dan piatu yang ekonomi keluarganya susah demi meringankan dan membantu kebutuhan pendidikan maupun kebutuhan sehari-hari anak.

“Jadikan bantuan ini sebagai penyemangat untuk lebih giat lagi belajar di Sekolah dan semoga dimasa depan anak-anak kami semua menjadi orang yang sukses,” ucap Kadis Sosial.

Kasi Rehabilitasi Sosial, Nurjamilah Pohan, S.Psi menambahkan, bantuan untuk Desember 2023 itu ditujukan kepada 160 anak yatim dan piatu yang disalurkan oleh kantor Pos Sibuhuan dan Kantor POS Sosa.

Setiap anak penerima bantuan memproleh Rp200 ribu setiap bulan dan diserahkan 2 kali dalam 1 tahun. Kemudian dalam proses pengajuan pencairan di Kantor Pos dipastikan tidak ada pemotongan. (CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE