Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dinilai Tak Sesuai Pilkades Diadukan Ke Bupati Madina

Immawan Qori Tamimy Daulay, SH, advocad muda gigih, klien nomor urut 3 dan 4 calan Kades dalam pelaksanaan Pilkades Huraba 1, Kec. Siabu, Kab. Madina. Waspada/Ist
Immawan Qori Tamimy Daulay, SH, advocad muda gigih, klien nomor urut 3 dan 4 calan Kades dalam pelaksanaan Pilkades Huraba 1, Kec. Siabu, Kab. Madina. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Karena dinilai tidak sesuai proses pemilihan kepala desa (Pilkades) 2022, calon Kades mengadu kepada Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution.

“Pilkades ini menyangkut Pilkades Huraba 1, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal,” kuasa hukum Immawan Qori Tamimy Daulay, SH kepada waspada.id melalui sambungan telepon seluler, Senin (10/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinilai Tak Sesuai Pilkades Diadukan Ke Bupati Madina

IKLAN

Dijelaskannya, pasangan keberatan adalah calon nomor urut 1, nomor urut 3, dan 4. Sedangkan untuk saat ini resmi mengajukan keberatan tertulis adalah calon 3 dan 4.

Qori, dari Kantor Hukum Qori Daulay, SH mengungkapkan, hampir 500 penduduk desa/peserta pemilihan yang menandatangani surat keberatan terkait penghitungan suara.

Advocad muda dengan klien Domroh dan Maradotang Pulungan dalam kasus ini menjelaskan, menurut Qori, dalam proses Pilkades tidak sesuai dengan prosedur, karena menurut dia tidak ada sosialisasi mengenai tatacara pencoblosan serta lipatan kertas suara yabg tidak seperti biasanya.

Kemudian, katanya, pada tahap penyelesaian perselisihan Pilkades, bupati juga tidak tunduk pada peraturan bupati yang ia buat sendiri, “tidak ada hasil dari penyelesaian sengketa, justru tiba-tiba mengeluarkan SK menetapkan calon nomor 2 sebagai kades terpilih padahal masih dalam tahap sengketa.”

“Sehingga, kami menanggap, dalam mengeluarkan SK tersebut, bupati tidak patuh pada aturan yang berlaku, serta dalam membuat kebijakan tidak berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik,”
Immawan Qori Tamimy Daulay, SH.

Sehingga, dia mohonkan supaya SK tersebut dicabut, dan lakukan pemilihan ulang, atau lakukan penghitungan suara ulang dengan syarat menganggap sah surat suara yg terdapat coblos tembus.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Ahmad Meinur Lubis, hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE