TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan keputusan untuk membuka kotak suara pada dua TPS di Kecamatan Mazo karena diduga kuat terjadi manipulasi perolehan suara pemilihan Caleg DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 lalu.
Putusan Bawaslu Nisel terkait pembukaan kotak suara untuk dilakukan perhitungan ulang pada dua TPS yakni TPS 01 Desa Luahandroito dan TPS 02 Desa Orahuahili Kecamatan Mazo sesuai surat Bawaslu Nisel No: 001/TM/ADM.PL/ BWSL.KAB/02.19/II/2024 tanggal 27 Februari 2024.
Dugaan manipulasi suara yang terjadi diketahui pada proses pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan di Hall Defnas, Jln.Pramuka Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Senin (26/2) sore.

Pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, saat PPK Kecamatan Mazo membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatanyang diawali dengan perolehan suara untuk PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi tidak terjadi permasalahan.
Namun ketika rekapitulasi perolehan suara DPRD Kab/Kota selesai dibacakan, salah seorang saksi dari Partai Nasdem menyampaikan keberatan dengan menyertakan bukti salinan C Hasil dimana suara Caleg No urut 1 dari Partai Nasdem tertera memperoleh suara sebanyak 22 suara.
Pada D Hasil, suara dari caleg tersebut telah dihilangkan dan caleg tersebut menduga bahwa suara miliknya telah di pindahkan ke Caleg lain.
Menanggapi hal itu, Bawaslu Nias Selatan meminta agar KPU Nisel menskorsing pleno rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara untuk Kecamatan Mazo, mengingat adanya kejanggalan dalam perolehan hasil suara dimana data yang dimiliki Bawaslu Nisel sama dengan data yang dimiliki oleh saksi Partai Nasdem, sementara untuk data yang dimiliki PPK berbeda.
Pada rapat pleno tersebut Ketua Bawaslu Nisel, Neli Pesta Hartati Zebua miminta pleno untuk Kecamatan Mazo dapat ditunda agar dapat melakukan kajian terhadap kejanggalan hasil rekapitulasi perolehan suara pada kedua TPS yang datanya tidak sesuai dengan data Bawaslu dan saksi miliki.
Ketua KPU Nisel, Benimeritus Halawa yang bertindak sebagai pemimpin rapat melakukan skorsing terhadap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk Kecamatan Mazo.
“Menimbang bahwa Bawaslu Nisel akan melakukan kajian terhadap kejanggalan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Mazo, maka kita menskorsing pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Mazo sampai Bawaslu Nisel mengeluarkan putusannya,” ujar Benimeritus
Setelah Bawaslu Nisel mengeluarkan putusan, maka PPK Kecamatan Mazo melakukan perhitungan suara ulang untuk dua TPS tersebut pada Selasa (27/2), dari hasil perhitungan ulang, Caleg urut 1 dari Partai Nasdem sama sekali tidak memperoleh suara, sesuai dengan D Hasil yang dibacakan oleh PPK.
Namun terjadi penambahan suara pada Caleg urut 2 Partai Nasdem yang sebelumnya memperoleh suara sebanyak 199 bertambah menjadi 200 suara.
Secara terpisah saksi dari Partai Gelora, Novensius Duha, SH mendukung putusan yang dikeluarkan Bawaslu Nisel untuk membuka kota suara dan perhitungan ulang perolehan suara pada kedua TPS di Kecamatan Mazo.
“Menurut saya itu wajib dibuka, mengapa, bukti yang dimiliki saksi dari Partai Nasdem setelah disesuaikan dengan bukti yang dimiliki Bawaslu sama tetapi bukti ditangan PPK Kecamatan Mazo berbeda, makanya pleno rekapitulasi hasil surat suara dihentikan,” sebut Noven.
Pengamatan wartawan pada rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan surat suara untuk Kecamatan Mazo, masih belum terjadwal ulang oleh pihak penyelenggara Pemilu Kabupaten Nias Selatan. (a26cbhg)