Scroll Untuk Membaca

Sumut

Diduga Penyalahgunaan Dana Desa Secara Masif Di Palas Berkedok Bimtek

Diduga Penyalahgunaan Dana Desa Secara Masif Di Palas Berkedok Bimtek
Ketua DPD AMPI Kabupaten Padanglawas, Mardan Hanafi, SH, MH. (Waspada/Ist)

PADANGLAWAS (Waspada): Diduga telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa secara masif di Kabupaten Padanglawas yang memiliki 303 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Dugaan penyalahgunaan itu dilakukan berkedok kegiatan bimbingan teknis (Bimtek).

Menurut Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, ketua DPD AMPI Kabupaten Padanglawas, Sabtu (24/6), bahwa kegiatan Bimtek itu setidaknya ratusan juta per desa, sehingga diperkirakan menghabiskan anggaran puluhan miliar yang berasal dari 303 desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Penyalahgunaan Dana Desa Secara Masif Di Palas Berkedok Bimtek

IKLAN

Mardan mengatakan, hal itu berawal dari keluhan sebagian masyarakat yang merasakan dana desa tidak memberikan manfaat apa-apa bagi desa.

Karena belanja dana desa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak menyentuh terhadap peningkatan kesejahteraan desa. Bahkan terkesan dimanfaatkan untuk berfoya-foya yang bekerjasama dengan instansi terkait dengan berkedok pelatihan.

Mardan menambahkan, dugaan potensi penyelewengan dana desa berkedok bimtek atau pelatihan itu diduga melanggar prosedur formil, sebagaimana dituangkan dalam Permendagri Nomor 96/2017 tentang Tata Kerja Sama Desa di bidang Pemerintahan Desa.

Selain itu, diduga tidak adanya LPJ yang memenuhi aturan dan standar pelaporan keuangan sebagai laporan pemerintahan desa untuk kegiatan Bimtek.

Bahkan kata Mardan, anggaran terkesan dimark up setiap Bimtek atau pelatihan fluktuatif tanpa mempertimbang efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana desa yang juga uang negara.

Apalagi ada dugaan keterlibatan oknum institusi negara dalam memastikan terselenggaranya bimtek yang bukan bagian dari tupoksi kelembagaan tersebut. Sehingga kuat dugaan adanya potensi penggelapan pajak kegiatan sesuai aturan penyediaan barang dan jasa.

Sementara Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Padanglawas, M. Faisal Amrin Siregar, SAP, MM saat dihubungi Waspada secara berasingan, Sabtu (24/6) mengatakan pelaksanaan Bimtek desa itu sudah sesuai aturan yang ada.

“Pelaksanaan Bimtek desa di Palas mengacu pada pasal 79, pasal 80 dan pasal 81 Permendes nomor 21 tahun 2020juga perbub juknis tahun 2023 tentang juknis dana desa,” katanya.

Di mana dalam pasal 80, Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan melalui Pendampingan Desa.

Dan Pasal 81, ayat 1, pendidikan, pelatihan dan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a difokuskan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan.

Sehingga melalui pelaksanaan Bimtek yang diikuti aparatur pemerintahan desa dalam meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola desa menjadi lebih berkembang, maju dan mandiri. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE