MADINA (Waspada) – Tim gabungan Satreskrim Polres Mandailing Natal bersama Sat Sabhara Polsek Panyabungan Selatan berhasil mengamankan seorang lelaki paruh baya berinisial SH alias Rece, 46, warga Jembatan Bosi Lingkungan II, Kelurahan Tano Bato yang diduga pelaku pungutan liar (Pungli) di daerah putusan Desa Hayu Raja, Kecamatan Panyabungan Selatan, Senin, (27/06).
Peristiwa penangkapan ini pun merupakan tindakan gerak cepat Polres Madina dalam menanggapi laporan masyarakat melalui Aplikasi “Mangalapor Pak Kapolres” yang direspon langsung oleh AKBP HM Reza Chairul AS, SIK, SH, MH selaku Kapolres Madina.

Dalam laporan yang diterima melalui aplikasi “Mangalapor Pak Kapolres”, masyarakat mulai resah dan terancam keselamatan akibat maraknya kejadian Pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di daerah putusan Kayu Laut menuju Sopotinjak.
Dimana para pelaku Pungli dikabarkan kerab memaksa meminta uang kepada pengguna jalan baik roda 2 maupun roda 4 dengan cara memaksa.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolres Madina langsung memerintahkan tim Satreskrim Polres Madina untuk segera melakukan undercover kelokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, SH, MH melalui Kanit 1/Pidum IPDA Ariyanto Lumbantoruan, SH pun berhasil mengamankan SH alias Rece dilokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa uang sebanyak Rp 22.000, 1 (satu) buah cangkul,1 (satu) buah karung goni dan 1 (satu) buah parang.

Lebih lanjut dijelaskan Kanit 1/Pidum IPDA Ariyanto Lumbantoruan, SH, kepada waspada, Saat ini pelaku pun telah diamankan petugas Mapolsek Panyabungan Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut
“Pelaku telah kita amankan dan kita bawa ke Polsek Panyabungan Selatan untuk kita mintai keterangan, kemudian memanggil pihak keluarga, Membuat pernyataan tidak mengulagi perbuatannya, melakukan pembinaan terhadap tersangka dan harus melakukan wajib lapor di Polsek Panyabungan Selatan”, jelas IPDA Ariyanto. (Cah)