KARO (Waspada) : Diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Kabanjahe Dinas Perhubungan Kabupaten Karo berinisal HG, 45, dilaporkan istrinya SF, 42, ke polisi. Keduanya merupakan warga Desa Ketaren Gg. Saudara, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Saat dikonfirmasi oleh Waspada, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ahmad Junaidi Tarigan SH membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses pendalaman terhadap LP/B/775/IX/2022.
“Saat ini memang kami sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus KDRT, namun belum dapat kami pastikan bahwa yang bersangkutan merupakan ASN,” ujarnya, Selasa (13/9).
Hal senada juga disampaikan Kasubag Humas Polres Tanah Karo Iptu Syahril Lubis SH, yang mengatakan benar adanya laporan KDRT yang saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh Unit PPA Reskrim Polres Tanah Karo.
Dari informasi yang diterima, diduga HG melakukan KDRT terhadap istri di rumahnya sendiri sekitar pukul 07.10 WIB, Selasa (13/9). Lalu sekitar pukul 09.07 WIB, SF yang tidak senang mendapatkan perlakuan tersebut, langsung membuat Laporan Polisi ke Mapolres Tanah Karo.
Modusnya, pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangannya dan mengenai kepala sebelah kanan korban yang merupakan istri dari pelaku.
“Artinya masih dalam upaya mediasi, kalau istrinya mau mencabut laporannya ya bisa saja, namun bagaimana kelanjutannya akan saya informasikan lebih lanjut,” tambah Kanit PPA.
Apabila terbukti melakukan KDRT, HG terancam Pasal 44 UU No. 43 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara, selain itu sanksi dicopotnya jabatan dan profesi bisa saja terjadi. (cto)
Teks Foto: Ilustrasi KDRT. Ist