Diduga Jualan Sabu, Kakek Usia 66 Ditangkap Polisi Di Rumahnya

  • Bagikan

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang kakek berusia 66 tahun, berinisial SS alias Shanan, 66, warga Huta I, Nagori Bahal Batu, Kec. Huta Bayuraja, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, karena diduga sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.

SS alias Shanan ditangkap di rumahnya, saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit Idik II Iptu Rudi Hartono melakukan pengerebekan pada Kamis (6/1) pagi sekira pukul 07.00.

Diduga Jualan Sabu, Kakek Usia 66 Ditangkap Polisi Di Rumahnya
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,56 gram.Waspada/Ist

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi Jumat (7/1), membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki diduga sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.

” Pelaku berinisial SS alias Shanan, diduga sebagai pengedar dan ditangkap di rumahnya di Huta I Nagori Bahal Batu,” ujar Adi Haryono.

Disebutkan, keberhasilan menangkap pelaku berkat adanya informasi masyarakat yang resah atas tindak tanduk pelaku, setiap hari menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi barang haram atau narkoba.

Menyikapi laporan masyarakat, Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono, menurunkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Iptu Rudi Hartono untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SS alias Shanan dalam satu pengerebekan di rumahnya.

Tim Opsnal menggeledah badan pelaku dan rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor atau bruto 2,56 gram di kantong celana sebelah kanan pelaku dan 1 unit Handphone (Hp) merk Stawberry.

Saat diinterogasi, laki-laki gaek berinisial SS alias Shanan mengaku sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kab. Batubara. 

” Pelaku SS alias Shana dan barang bukti sudah diboyong dan diamankan ke ruang Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Adi Haryono. 

Diduga Jualan Sabu, Kakek Usia 66 Ditangkap Polisi Di Rumahnya

Apresiasi

Di sisi lain, keberhasilan pihak Polres Simalungun c/q Satres Narkoba, mendapat apresiasi dari Pangulu Nagori (Kepala Desa) Bahal Batu, Azis Manurung. 

Azis menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Simalungun dan jajarannya karena telah berupaya menangkap peredaran narkoba khususnya di Nagori Baha Batu. 

” Ini suatu bukti Kapolres komitmen dalam pemberantasan narkoba. Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Nagori Bahal Batu berterimakasih kepada pak Kapolres, Kasatres Narkoba dan Kanit Idik atas penangkapan pelaku narkoba,” kata Azis, seraya mengharapkan kepada masyarakat Nagori Bahal Batu apabila ada mendengar dan melihat peredaran narkoba agar melaporkan kepadanya supaya dia melaporkan ke pihak Kepolisian.(a27)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Diduga Jualan Sabu, Kakek Usia 66 Ditangkap Polisi Di Rumahnya

Diduga Jualan Sabu, Kakek Usia 66 Ditangkap Polisi Di Rumahnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *