Scroll Untuk Membaca

Sumut

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Dua Insan Berlainan Jenis Ditangkap

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Dua Insan Berlainan Jenis Ditangkap
Tersangka RS dan DP bersama barang bukti saat diamankan di Mako Polres Simalungun.(Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Dua manusia dewasa, 1 laki-laki dan 1 perempuan, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Simalungun, karena diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu di Pamatangraya, Kec. Raya, Kab. Simalungun.

Kedua insan berlainan jenis itu, masing-masing berinisial RS boru Sinaga alias Lila Goyang, 49 dan DP alias Depan, 48, keduanya warga Kelurahan Raya, Kec.Raya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Dua Insan Berlainan Jenis Ditangkap

IKLAN

“RS dan DP diamankan atas dugaan kepemilikan 8,25 gram sabu. Keduanya ditangkap di salah satu rumah di jalan Besar Siantar-Saribudolok, Kelurahan Raya, Kec. Pamatangraya, Senin (21/3),” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Keterangan diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap dua insan berlainan jenis tersebut berawal dari keresahan warga dan melaporkan, bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Raya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Begitu mendapat laporan, Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, segera memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit 1, Iptu Dian Putra, untuk turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS dan DP bersama barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,25 Gram, 1 unit timbangan digital merk Harnich, uang hasil penjualan sejumlah Rp1.500.000, 1 set bong/alat hisap sabu, 2 unit HP android warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 plastik kresek warna hijau.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap RS dan DP, keduanya menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari mereka adalah milik mereka berdua untuk dijual kembali, yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang.

“Selanjutnya tim Opsnal berupaya melakukan pencarian dan pengembangan, namun belum berhasil. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adi Haryono.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE