DELISERDANG (Waspada): Beredar informasi disebut sebut salah seorang hakim diduga terkonfirmasi Covid-19, di Pengadilan Agama (PA) Lubukpakam Kelas I B. Oleh karena itu untuk sementara PA melakukan “lockdown” (ditutup) atau tidak ada aktivitas hingga 2 Agustus dan baru dibuka 3 Agustus 2020.
Pantauan Waspada, Senin (27/7) di Kantor PA Jalan Mahoni Kompleks Perkantoran Pemkab Deliserdang, pintu gerbang masuk pekarangan PA ditutup dan ditempelkan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa untuk pencegah penyebaran Covid-19, PA Lubukpakam ditutup mulai Senin, 27 Juli hingga dibuka 3 Agustus 2020.
Salah seorang piket penjaga sidang Johari membenarkan bahwa pengadilan itu ditutup dan untuk sementara tidak melayani warga. Untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun Johari menyebutkan, belum tau secara pasti apakah Hakim tersebut Positif Covid-19 atau tidak. Tapi katanya, informasinya salah seorang hakim hanya reaktif. “Hakimnya perempuan,”sebutnya.
Johari pun, tidak bersedia untuk menyampaikan lebih jauh terkait informasi yang beredar dengan disebut-sebut salah satu Hakim di PA Positif Covid-19. Dia menyarankan untuk mempertanyakan hal tentang kepada Humas. Akan tetapi ketika ditanya keberadaan Humas dan diminta nomor kontak Humas Johari mengaku tidak mengetahui.(a16).
Teks Foto: Suasana kantor PA Lubukpakam Kelas I B yang tutup dan ditempelkan di poster pemberitahuan. (Waspada/Edward Limbong).
Nb. Salah seorang hakim = Dra Hj Nikmah MH