DELISERDANG (Waspada):
Dua penumpang pesawat salahsatu maskapai tujuan Batam diamankan tim petugas keamanan di Kualanamu Internasional Kualanamu (KNIA),karena diduga membawa narkoba jenis daun ganja kering seberat 50 gram.
Kedua tersangka berinisial R,43 dan DL,20 keduanya warga Kelurahan Tanjung Riau Kec.Sekupang Kota Batam Kepri.
Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu Iptu Natanail Surbakti,SH yang dikonfirmasi Waspada melalui Kanit Reskrim Iptu Heri Suhartono,SH membenarkan hal itu.
“Benar, ada diamankan dan penanganannya sudah diserahkan ke Polda Sumut,” katanya.
Informasi yang diperoleh penangkapan dilakukan Kamis (23/3) sekira pukul 15:00.
Keduanya diamankan di area Security Check Point (SCP) lantai 2 KNIA.
Saat itu kedua pelaku menjalani pemeriksaan di SCP, petugas avsec operator X – Ray yang jaga saat itu mencurigai isi barang bawaan yang ada di dalam tas milik R.
Selanjutnya, petugas avsec bekerjasama pihak kepolisian melakukan pemeriksaan manual terhadap isi tas tersebut, dan ditemukan 1 bungkusan plastik diduga narkoba jenis ganja, kemudian kedua pelaku dibawa ke posko avsec untuk pemeriksaan awal.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas avsec kedua pelaku
beserta barang bukti diserahkan ke personel Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan tindak lanjut penyidikan.(a13/C)

Kedua tersangka penumpang pesawat saat diamankan di KNIA.Waspada/Ist
