DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 21 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dideportasi pihak Imigrasi Malaysia, melalui Kualanamu Internasional Airport (KNIA), dengan pesawat AirAsia AK 1583, Selasa (25/3) sekira pukul 13:30.
Ke-21 PMI itu tiba di KNIA disambut petugas Balai Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI ) Sumut dan dilayani dengan baik pihak Imigrasi Kualanamu.
Mereka selanjutnya didata dan ditempatkan di lounge PMI Imigrasi Medan yang berada di samping kantor TPI Kualanamu kedatangan luar negeri.
Puluhan PMI ini juga mendapatkan makanan snack yang disiapkan pihak Imigrasi Kualanamu. “Terima kasih pak, kami merasa tersanjung dilayani dengan baik oleh petugas BP3MI Sumut dan Imigrasi sesampainya di KNIA,” kata sejumlah PMI.
Kata mereka, selama di Malaysia, sempat dipenjara 2 bulan hingga 6 bulan lamanya.Para PMI ini juga mengaku tak ingin lagi bekerja di Malaysia kalau tidak dengan jalur resmi.
”Intinya kalau bekerja di luar negeri harus dengan prosedur resmi, kalau tak seperti kami dipenjara dulu baru dideportasi,” ucap Andi, salah seorang PMI yang dideportasi.
Kendatipun sempat berbulan-bulan di penjara, para PMI non-prosedural ini mengaku senang dan bersyukur bisa kembali ke tanah air. “Alhamdulilah, kami sampai tanah air. Sekali lagi, terima kasih BP3MI Sumut dan Imigrasi Kualanamu melayani dengan baik,” ucapnya.
Kasi Pemeriksaan (Riksa) III TPI Kualanamu yang dikonfirmasi Waspada melalui Supervisor Riksa III Yoga Doni Syahputra membenarkan adanya dideportasi 21 PMI. “Benar, ada 21 PMI non-prosedural yang dideportasi melalui KNIA,” katanya.
Sesuai data, ke-21 PMI ini berasal dari Aceh, Medan, Sibolga, Siantar, dan Pasuruan. Mereka terdiri dari 14 laki-laki dan 7 perempuan. (a13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.