Scroll Untuk Membaca

Sumut

Diamankan Polres Binjai, Pemilik Travel Umroh Tak Ditahan

Pemilik travel inisial MAS saat amankan Polres Binjai. (Waspada/ist)
Pemilik travel inisial MAS saat amankan Polres Binjai. (Waspada/ist)

BINJAI (Waspada): Polres Binjai berhasil mengamankan MAS, 45, pemilik travel umroh yang diduga melakukan penipuan terhadap jamaahnya.

Namun, informasi yang diperoleh, Jumat (11/10), usia menjalan pemeriksaan di Polres Binjai, pemilik travel tersebut tidak ditahan oleh penyidik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diamankan Polres Binjai, Pemilik Travel Umroh Tak Ditahan

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta, ketika dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan pemilik travel dan ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, yang bersangkutan sudah diamankan. Statusnya saat ini sebagai tersangka,” katanya.

Soal MAS tidak ditahan, Zuhatta juga tidak menepis hal tersebut. Menurutnya, tersangka dibantarkan karena kondisi kesehatan yang tidak baik. “Sebelumnya kita tahan. Kemudian tersangka sakit. Berdasarkan keterangan dokter, tersangka mengidap penyakit gula dan stroke,” terangnya.

Terkait kerugian dalam perkara ini, Zuhatta mengakui, bahwa sesuai laporan yang mereka tangani masih ditemukan sebesar Rp300 juta. “Sejauh ini masih kita dalami untuk korban lainnya,” tuturnya.

Diketahui, MAS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan di kawasan Helvetia, Medan. Dia diamankan berdasarkan laporan korban, sesuai dengan nomor: LP/B/48/I/2023/SPKT/Polres Binjai.

Dalam laporan itu disebutkan, pelapor menjadi korban penipuan MAS selaku pemilik PT Anugerah Mekkah. Travel ini berapa di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi saat MAS memiliki PT Al Maqbul Travel. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan PT Al Maqbul Travel juga sudah mendarat di Polres Binjai dengan kerugian mencapai Rp5 miliar. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE