Di Pematang Siantar, 2 Anak Aniaya Ayahnya Hingga Tewas

  • Bagikan
Di Pematang Siantar, 2 Anak Aniaya Ayahnya Hingga Tewas
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno (dua kanan depan) bersama Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean dan Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra memberikan keterangan di aula Widya Satya Brata Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Minggu (31/12) sore, tentang kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban.(Waspada-Edoard Sinaga)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Cekcok masalah rumah tangga, dua anak kandung terdiri OAFP, 18, dan AJPP, 16, keduanya warga Kec. Siantar Siantar Martoba, menganiaya ayah kandung mereka hingga tewas.

Dua terduga pelaku penganiayaan hingga ayah mereka tewas, melakukan penganiayaan di dalam rumah korban Rudi Santo Pasaribu, 51, alias Getol di Kec. Siantar Martoba, Sabtu (30/12) pagi.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan hal itu saat memberikan keterangan bersama Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean dan Kasat Reskrim  AKP Made Wira Suhendra di aula Widya Satya Brata Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Minggu (31/12) sore.

Menurut Kapolres, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi setelah antara korban dengan isterinya atau ibu dua pelaku telah berpisah selama lebih kurang tiga tahun, di mana korban tinggal di rumah warisan orangtuanya, sedang isterinya bersama dua pelaku tinggal di Kota Batam dan anak perempuan mereka tinggal bersama pamannya di Kota Medan.

Pada Senin (25/12), korban bersama istri dan anak-anak mereka ke Kerinci untuk melihat orangtua korban yang meninggal dunia. Pada besok harinya, Selasa (26/12), korban bersama isteri dan anak-anaknya berangkat ke pemakaman orangtua korban di Laguboti, Kab. Toba.

Di perjalanan terjadi cekcok mulut antara korban dengan keluarganya, hingga korban bersama isterinya turun di tengah perjalanan, kemudian korban dan istrinya naik kendaraan umum ke Pematangsiantar.

Setelah selesai pemakaman orangtua korban, pada Kamis (28/12) kedua pelaku mengetahui korban dan ibu mereka tinggal bersama di rumah korban di Pematangsiantar.

Dua pelaku tidak menerima dengan kedekatan kembali korban dengan ibu mereka, hingga pada Jumat (29/12) mendatangi rumah tempat korban dan ibunya tinggal untuk menjemput ibu mereka, namun saat itu korban melarang.

Saat itu, antara dua pelaku dengan korban teribat percekcokan mulut dan akhirnya dua pelaku pulang ke rumah paman mereka.

Pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 09:00, dua pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menjemput ibu mereka. Saat itulah terjadi perkelahian antara korban dengan dua pelaku, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Kapolres, saat penganiayaan terjadi terhadap korban, dua pelaku tidak ada menggunakan alat, tapi hanya menggunakan tangan dan kaki.

Akibat penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban, penyeidik mempersangkakan pelaku OAFP melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-undang (UU) RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e subs Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedang pelaku AJPP, penyidik mempersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 338 atau pasal 170 ayat (2) ke-3e subs Pasal 351 (3) KUH Pidana jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan, Kapolres menyebutkan motif terjadinya pembunuhan itu, dugaan akibat tidak adanya keharmonisan rumah tangga antara korban selaku ayah dan dua pelaku selaku anak.
Kapolres juga menegaskan tidak benar korban berperilaku kasar apalagi menganiaya isteri dan anak-anaknya sesuai isu beredar di tengah-tengah masyarakat serta menurut keterangan isteri korban, selama berada di rumah korban, hubungan mereka harmonis.

Ketika Kasat Reskrim bertanya kepada pelaku OAFP yang saat itu hanya sendiri tanpa adiknya AJPP, OAFP tidak mau menjawab, termasuk pertanyaan wartawan.(a28)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Di Pematang Siantar, 2 Anak Aniaya Ayahnya Hingga Tewas

Di Pematang Siantar, 2 Anak Aniaya Ayahnya Hingga Tewas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *