PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tim gabungan Grebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Kota Pematangsiantar terdiri Polri, TNI, Satpol PP, BNNK dan Lurah Bukit Sofa menemukan satu orang positif narkoba dan satu paket narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi SH Panjaitan dan Kanit Idik Satres Narkoba memimpin GKN di rumah kontrakan Jl. Pleton Ujung, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Selasa (13/6) pukul 15:00.
Kapolres AKBP Fernando melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Narkoba, Rabu (14/6) menyebutkan tim menemukan tiga perempuan dan satu pria dalam rumah kontrakan.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan tes urine terhadap empat orang itu serta hasilnya tiga negatif dan satu positif narkoba.
Empat orang itu terdiri tiga perempuan yakni EET, 22, mahasiswi, warga Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, SMS, 22, mahasiswi, warga Kec. Sidamanik, Simalungun, ketiganya negatif narkotika dan satu pria, FH, 20, wiraswasta, warga Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun positif narkotika.
Saat tim melakukan penggeledahan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride BK 5276 WAC milik FH, tim menemukan di dalam jok sepeda motor satu tas sandang berisi satu paket ganja.
Hasil interogasi, FH mengakui kepemilikan ganja itu dan selanjutnya tim membawa FH untuk pengembangan.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu masih dalam proses penyelidikan darimana asal ganja itu dan pengembangan siapa bandarnya.(a28)