BATUBARA (Waspada): HN alias Leman, 31, warga Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus, Kab. Batubara dibekuk unit Reskrim Polsek Labuhanruku saat makan malam, usai menodong korban pemilik toko.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas AKP AH Sagala kepada wartawan Selasa (22/10) mengatakan, peristiwa perampokan ini terjadi Sabtu (19/10) pukul 20.00 di toko milik Devita Safna,31, warga Dusun Vlll Deda Kwala Sikasim Kec Sei Balai Kab. Batubara.
“Saat itu pelaku pencurian dengan kekerasan masuk ke toko korban di Dusun Vlll Desa Kwala Sikasim, Kec. Sei Balai, Kab. Batubara, dengan modus beli pulsa dan langsung menodong korban dengan pistol jenis Airsoft gun,” ujar Sagala.
Pada saat itu korban mengatakan tidak bisa mengisi pulsa dan transfer uang, dikarenakan jaringan internet lagi ada gangguan. Kemudian pelaku langsung menodong korban dengan senjata jenis pistol ke arah kanan.
“Serahkan uang kamu dan pelaku langsung menembakan senjata tersebut. Kemudian korban ketakutan dan langsung berlari ke dalam rumah sambil menjerit minta tolong,” beber Sagala.
Dalam perstiwa ini handphone milik korban yang terletak di meja toko, jenis oppo A6 hitam kristal dengan no imei 1. 86524505277773 dan imei 2. 865245052777765 diambil oleh pelaku selanjutnya pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan membuat laporan ke kantor Polsek Labuhan Ruku.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan. Dari salah satu rekaman CCTV milik warga yang mengarah ke jalan umum, ada seseorang hasil rekaman yang dicurigai.
Korban membenarkan bahwa orang tersebutlah yang melakukan penodongan di toko miliknya. Menurut keterangan saksi saksi diketahui pelaku diduga adalah HN alias Leman warga Desa Ujung Kubu.
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Harto Pardede melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekira pukul 22.30 didapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu warung di Tanjungtiram sedang makan.
Tanpa membuang waktu Kanit Reskrim dan anggota opsnal langsung memburu pelaku, dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah diinterogasi Leman mengakui perbuatannya dan dilakukan penggeledahan badan serta barang dibawanya di dalam tas miliknya, ditemukan pistol jenis Airsoft Gun kemudian pelaku di bawa ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.( a17)