Scroll Untuk Membaca

PendidikanSumut

Dewan Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Terbentuk

Foto bersama pengurus dewan pendidikan yang baru terbentuk dengan Plt. Kepala Dinas pendidikan kabupaten Padang Lawas, Syahdin Daulay, S.Pd. (Waspada/Idaham Butar Butar)
Foto bersama pengurus dewan pendidikan yang baru terbentuk dengan Plt. Kepala Dinas pendidikan kabupaten Padang Lawas, Syahdin Daulay, S.Pd. (Waspada/Idaham Butar Butar)

PADANG LAWAS (Waspada): Dewan Pendidikan Kabupaten Padang Lawas (Palas), akhirnya terbentuk melalui rapat yang dihadiri berbagai elemen pemerhati yang peduli terhadap pendidikan.

Menurut Plt Kepala dinas pendidikan kabupaten Padang Lawas, Muhammad Syahdin Daulay, S.Pd.I, MM, Selasa (6/8) berharap dengan terbentuknya dewan pendidikan diharap bisa menyampaikan San dan masuk terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan di Padang Lawas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dewan Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Terbentuk

IKLAN

Sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) nomor 044/U/2002, tentang dewan pendidikan dan komite sekolah.

Dimana pembentukan dewan pendidikan bertujuan selain untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
Juga meningkatkan tanggung jawab dan peranserta aktif seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Adapun susunan pengurus dewan pendidikan kabupaten Padang Lawas,
yang menjadi Ketua, Irham Habibi Hasibuan, S.Pd, M.Pd, sekretaris, Dr. H. Mukmin S. Daulay, M.Si dan bendahara, H. Elfin H. Harahap, S.Sos.

Turut hadir dalam rapat pembentukan dewan pendidikan itu, ketua yayasan Ponpes Aekhayuara, yang juga ketua PC NU Palas, Drs. H. Syafaruddin Hasibuan, MA, Kabid Dikdas, Ahmad Damhuri Hasibuan, SE dan Kabid GTK, Laskar Muda Nasution, M.Pd. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE