Scroll Untuk Membaca

Sumut

Desa Pastapjulu Terima Bantuan Pembangunan Desa Wisata

JAKARTA (Waspada): Desa Pastapjulu di Kec. Tambangan, Kab. Mandailingnatal mendapatkan bantuan pengembangan sarana dan prasarana obyek wisata desa.

Hal ini ditandai ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis (19/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Desa Pastapjulu Terima Bantuan Pembangunan Desa Wisata

IKLAN

Penandatanganan ini dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Madina Ahmad Meinul Lubis didampingi Camat Tambangan Muslih Lubis, bersama Pj. Kepala Desa Pastapjulu Sayuti Hamidi Lubis.

Menurut Muslih, penandatanganan ini sangat berguna untuk pengembangan desa wisata di Pastapjulu.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah lakukan penandatanganan PKB terkait pembangunan sarana dan prasarana di desa wisata Pastapjulu. Semoga bantuan ini nanti bisa mengembangkan desa wisata Pastapjulu semakin baik dan bisa meningkatkan kehidupan di desa,” jelas Muslih melalui WhatsApp, Kamis (19/10).

Desa Pastapjulu Terima Bantuan Pembangunan Desa Wisata
Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ditandatanani Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Meinul Lubis didampingi Camat Tambangan Muslih Lubis, bersama Pj. Kepala Desa Pastapjulu Sayuti Hamidi Lubis. Waspada/Ist

Selain itu, Muslih juga menjelaskan, saat ini, Desa Pastapjulu juga sedang mengajukan pembangunan pasar desa dan pengembangan objek wisata. Dia pun berharap pengajuan untuk pembangunan tersebut segera terlaksana.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Madina, Ahmad Meinul Lubis mengatakan penandatanganan ini merupakan salah satu prestasi dari Desa Pastapjulu dan jajaran Kec. Tambangan, sehingga terlaksana sinkronisasi pembangunan di Desa Pastapjulu.

“Ini hasil kerja bersama antara pihak kecamatan dengan Desa Pastapjulu. Kita pun berharap Desa Pastapjulu bisa menjadi contoh untuk desa-desa wisata di Kab. Mandailingnatal lainnya,” ungkap Meinul melalui WhatsApp. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE