PEMATANGSIANTAR (Waspada): Demonstran dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)/senat mahasiswa yang menolak Undang-undang (UU) TNI, menyegel gedung DPRD Pematangsiantar.
Para mahasiswa yang berdemonstrasi menyatakan menyegel gedung DPRD setelah pihak kepolisian memperbolehkan masuk dan memasang spanduk bertuliskan revolusi di pintu utama gedung DPRD, Jl. Adam Malik, Jumat (28/3) sore.
Awalnya pihak kepolisian telah memasang barikade kawat berdiri mulai dari pintu gerbang sebelah kanan dan sepanjang pagar depan sampai ke pintu gerbang sebelah kiri sejak pagi. Namun, sekitar pukul 13:00 menggulung sebagian besar barikade kawat berduri itu dan hanya menyisakan di belakang pintu gerbang sebelah kanan.
Sekitar 230 personel kepolisian sudah menunggu kehadiran demonstran sebelum pukul 14:00, karena demonstran menginformasikan akan mendatangi gedung DPRD pukul 14:00. Ternyata, para demonstran baru datang sekitar pukul 15:30 dengan membawa spanduk dan poster-poster yang berisi berbagai aspirasi mereka.
Saat berorasi di depan gedung DPRD, para demonstran berteriak menyatakan mereka datang lagi menuntut DPRD Pematangsiantar untuk menolak UU TNI yang telah mengabaikan hak-hak sipil. Sesudah berorasi secara bergantian, demonstran mengajukan dua opsi kepada pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres AKBP Ilham Harahap selaku kordinator lapangan.
Demonstran mengajukan opsi pertama yakni meminta kepada DPRD agar datang menerima mereka dan opsi kedua yakni memperbolehkan masuk ke dalam gedung DPRD.

Pihak kepolisian hanya bisa memenuhi opsi kedua dan menolak opsi pertama, karena anggota DPRD sudah memasuki masa libur Hari Raya Idul Fitri.
Setelah pihak kepolisian memperbolehkan masuk, puluhan demonstran segera masuk ke halaman gedung DPRD dan memasang spanduk di pintu utama gedung DPRD serta menyatakan mereka menyegel gedung DPRD.
Selanjutnya, demonstran membacakan pernyataan sikap tentang UU TNI antara lain Pasal 7 tentang tugas pokok TNI sudah tidak lagi pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai militer yang menegakkan kedaulatan, keamanan dan pertahanan.
Kemudian, Pasal 47 tentang TNI yang dapat menduduki 16 jabatan kementerian/lembaga pada masa jabatan sebagai prajurit aktif yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja/karir bagi masyarakat sipil (kembalikan demokrasi supremasi sipil).
Berikutnya, menolak Pasal 53 tentang perpanjangan batas usia pensiun TNI yang dapat membebani lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengecam aksi kekerasan terhadap mahasiswa pada 27 Maret 2027.
Setelah membacakan pernyataan sikap dan menyanyikan lagu pergerakan, para demonstran keluar dari halaman gedung DPRD dan melakukan aksi bakar ban di jalan depan gedung DPRD, hingga menghalangi lalu lintas serta pihak kepolisian terpaksa mengalihkan arus lalu lintas.
Para demonstran akhirnya membubarkan diri setelah menyatakan akan tetap datang lagi untuk menyuarakan aspirasi mereka serta menegaskan Aliansi BEM se Pematangsiantar tidak akan pernah mati.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.