Debat Paslon Batubara Di Luar Daerah Dipertanyakan, Bawaslu Perlu Evaluasi

  • Bagikan
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara M Amin Lubis dan Divisi Hukum/Pengawasan KPU Kabupaten Batubara Burhan.Waspada/Iwan Has
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara M Amin Lubis dan Divisi Hukum/Pengawasan KPU Kabupaten Batubara Burhan.Waspada/Iwan Has

   LABUHANRUKU (Waspada): Debat kandidat Paslon Bupati Batubara yang dilaksanakan di salah satu hotel di luar daerah yakni di Kota Medan, 29 Oktober 2024 dipertanyakan. Sebab tidak seluruh lapisan masyarakat yang dapat langsung mengikutinya.

  Mereka berharap, debat yang sama dapat digelar di Batubara nantinya, sehingga visi-misi yang disampaikan masing-masing Paslon diketahui dan debat yang digelar kesannya tidak ada pembatasan di masyarakat.

  Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara M Amin Lubis mengatakan, Jumat (1/11), Debat Paslon Bupati Batubara dengan pertimbangan beberapa hal, termasuk tidak adanya sarana dan prasarana memadai di Batubara maupun yang menggunakan peredam dan dilakukan oleh IO.

    Bawaslu katanya, perlu mengevaluasi, baik dalam pelaksanaan aturan pengamanan, SOP nya bagaimana. Sebab debat Paslon Bupati Batubara juga akan digelar 9 November dan berharap dapat digeser atau dilaksanakan di Batubara, sehingga masyarakat secara umum dapat mendengar langsung dan tidak ada pembatasan.

   Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Batubara terkait pelaksanaan debat publik yang akan dilaksanakan pada 9 November 2024 agar lebih baik dan kondusif sesuai dengan peraturan dan Juknis KPU tentang debat publik pada pemilihan serentak tahun 2024.

  Dalam kaitan ini, Bawaslu telah meminta KPU Kabupaten Batubara segera melakukan evaluasi pada pelaksanaan debat publik yang telah dilaksanakan, 29 Oktober 2024 di Medan.

Tidak Dilarang
  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batubara Burhan mengatakan, pelaksanaan Debat Paslon Bupati Batubara (Debat Publik) di Medan bukan merupakan keputusan sepihak KPU dan tetap menerima masukan dari berbagai pihak maupun Paslon sendiri. Kendati demikian hal ini akan dievaluasi untuk perbaikan debat mendatang.

  KPU lanjut Burhan, telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, meminta saran pendapat soal penyelenggaraan debat, semua memberikan persetujuan dan dalam Juknis maupun PKPU juga tidak ada pelarangan.

  Di samping hal itu menjaga efisiensi, efektivitas hingga kondusivitas debat. Dan jika dilakukan di daerah, kemungkinan animo masyarakat tidak dapat dibatasi untuk mengikutinya.

  “Ini salah satu menjadi pertimbangan jika dilakukan di daerah, kesulitan membatasi kedatangan warga. Sedangkan personel KPU terbatas,” ujarnya.

  Debat publik ini ada hal harus diperhatikan sebab disiarkan langsung TV, membutuhkan suasana tenang baik sinyal maupun gedung dan dekorasi yang mendukung.

  Burhan salah satu pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Kampanye Pilgub/Pilbup dan Pemilihan Walkot pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Talawi, di Labuhanruku diikuti sebanyak 40 peserta.(a.18)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *