BESITANG (Waspada): Nasib oknum Kasek SDN 056036 di Lingk IX, Kel. Bukit Kubu, Kec. Besitang, yang diduga menelap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) buat belasan siswa/i kini berada di ujung tanduk.
Pasalnya, Kadis Pendidikan Langkat yang berang mendengar kasus ini akan memberi sanksi tegas dan sekaligus memerintahkan oknum Kasek untuk segera mengembalikan dana bantuan PIP kepada para siswa.
Kadis Pendidikan Dr H Syaful Abdi dimintai Waspada konfirmasinya, Selasa (3/1), dengan tegas nenyatakan ia akan memberikan sanksi administratif kepada Kasek bersangkutan karena tindakannya telah merugikan siswa.
“Ini perbuatan luar biasa. Mendidih darah saya mendengarnya,” kata Kadis Pendidikan yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Langkat begitu mendengar ungkapan atas tindakan korup oknum Kasek.
Syaful tampak kesal setelah mendengar oknum Kasek menahan buku tabungan BRI SimPel belasan orang siswa dan secara diam-diam menarik uang bantuan pemerintah dari bank tanpa ada surat kuasa dari para wali murid.
Harusnya, buku tabungan diserahkan kepada orang tua atau wali murid yang bersangkutan. Dalam kasus ini, Kadis menyatakan pihak BRI juga salah. “Dalam hal ini BRI juga salah,” kata Kadis Pendidikan.
Menyinggung dalih oknum Kasek bahwa uang bantuan PIP buat siswa ini akan dia gunakan buat membeli material paving block untuk pembangunan jalan di sekolah, menurut Kadis, ini tak dapat dibenarkan, sebab uang bantuan ini mutlak hak siswa.
Syaiful berjanji ia akan memanggil Kasek yang bersangkutan. “Siapa namanya, saya akan panggil Kasek tersebut,” tegas Kadis dengan nada tinggi seraya menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan.
Salah seorang orang tua murid Nurhamidah menyatakan, buku tabungan BRI SimPel sudah delapan bulan lebih ditahan Kasek, yakni dari Maret 2022. Buku tabungan ini, lanjutnya, baru diserahkan setelah mereka menemui Kasek.
Ibu dari tiga anak ini mendesak Kasek agar segera mengekembalikan uang PIP, sebab ia, termasuk para orang tua murid lainnya sangat membutuhkan uang tersebut untuk membeli perlengkapan sekolah buat anak mereka.
Dari buku tabungan SimPel milik masing-masing siswa terlihat bahwa dana bantuan PIP telah dilakukan petarikan. Transaksi penarikan berlangsung dua kali, mulai dari Rp225.000 sampai Rp900.000 per murid.
Sejumlah kalangan menilai, penarikan secara ilegal dan penggelapan dana bantuan PIP milik para siswa yang diduga dilakukan Kasek melanggar hukum dan atas perbuatannya, Kasek dapat terjerat dengan UU Tipikor.
Kasek SDN 056036 Tugino yang dikonfirmasi sebelumnya mengakui kebijakannya salah. Ia berjanji akan mengembalikan uang bantuan PIP buat 17 siswa setelah uang THR atau gaji ketigabelas keluar. (a10)
Berita terkait: