MADINA (Waspada): Belakangan ini, rentetan peristiwa kebakaran di Kab. Mandailing Natal, meningkat tajam. Warga pun waswas, ‘jantungan’.
Sejumlah kalangan malah heran, Pemadam Kebakaran (Damkar) di Madina, ternyata hanya satu bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Madina.
Ketika dikonfirmasi, Senin (29/5), Kepala Bidang Damkar di Dinas Satpol PP Madina Martua Matondang membenarkan kondisi ini.
Data diperoleh dari Damkar Madina, ada 14 peristiwa kebakaran sejak periode Januari sampai Mei 2023. “Yang tercatat pada bidang kita ada 14 kejadian sampai Mei ini,” ujarnya.
Martua Matondang mengungkapkan, 14 peristiwa kebakaran terjadi, ada pula tak sampai mendapat penanganan dari petugas Damkar karena persoalan jarak lokasi dan ketersediaan personel serta unit armada.
“Ya, benar. Misalnya, kebakaran di Desa Tombangkaluang, Kec. Batangnatal tidak dapat kita tangani karena saat itu masih dalam perjalanan,” kata Martua.
Karena itu, pemisahan OPD Dinas Satpol PP dan Damkar Madina, dipandang perlu, seperti disampaikan pemerhati sosial di Madina Muhajir Nasution S.Sos.
Menurut dia, bidang Damkar sudah selayaknya dipisahkan dengan Dinas Satpol PP. Pasalnya, tugas Damkar sengat erat berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Sudah seharusnya Damkar kita tersendiri dan terpisah dengan Dinas Satpol PP, melihat tugasnya yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak,” kata dia.
“Kan sangat miris melihatnya, ada kebakaran tapi tidak dapat ditangani oleh petugas kita,” sambungnya.
Menurut Muhajir, berkaca dari berbagai kabupaten/kota lainnya sudah seharusnya bidang Damkar di Pemkab Madina tersendiri menjadi satuan OPD. Selain karena tugasnya, persoalan daerah Kab. Madina cukup luas.
“Tentu kalau bidang Damkar kita sudah tersendiri nantinya, persoalan yang seperti itu bakal dapat diminimalisir. Dan pelayanan petugas Damkar lebih dapat lagi dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Tentu kalau bidang Damkar kita sudah tersendiri nantinya, persoalan yang seperti itu bakal dapat diminimalisir. Dan pelayanan petugas Damkar lebih dapat lagi dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pandangan itu juga sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota.
Dikatakan, dalam peraturan tersebut di pasal 22 menjelaskan, Damkar dibentuk sebagai dinas mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. (irh)