SIMALUNGUN (Waspada): Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, mengungkapkan, setidaknya ada 61 pelaku perjudian yang telah ditangkap hingga 1 Nopember 2022.
” Para pelaku kasus judi itu ditangkap sejak 3 Januari 2022 dan diamankan di Polres Simalungun. Total ada 61 tersangka yang diamankan bersama barang bukti,” ujar AKBP Ronald, kepada wartawan di Mako Polres Simalungun, Rabu (30/11/2022).
Rincian penangkapan pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun kurun waktu per 3 Januari – 3 November 2022, bulan Januari sebanyak 8 pelaku, Februari sebanyak 6 pelaku, Maret sebanyak 4 pelaku, April sebanyak 3 pelaku, Mei sebanyak 5 pelaku, Juni sebanyak 1 pelaku, Juli sebanyak 2 pelaku, Agustus sebanyak 9 pelaku, September sebanyak 8 pelaku, Oktober sebanyak 6 pelaku dan November 8 pelaku.
Dalam rincian tersebut terlihat peningkatan penangkapan kasus perjudian terjadi pada Juli 2022 disaat Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, mulai menjabat.
Sedangkan para pelaku perjudian yang ditangkap terdiri dari pelaku judi online, judi kartu, togel, atau judi konvensional, serta tembak ikan.
Kapolres mengatakan, selain mengamankan pelaku perjudian, personel Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam melaksanakan kegiatan praktek perjudian seperti handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka.
Berdasarkan data secara menyeluruh barang bukti berupa uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp3.423.000.
Mantan Kapolres Taput itu menyampaikan bahwa dari 61 pelaku judi itu, semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Personel Polri Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun dan ini telah tertuang pada surat Telegram (TR) yang dikirim kepada seluruh jajaran.
Kapolres telah mengeluarkan surat Telegram kepada seluruh Personel Polres Simalungun termasuk Polsek Sejajaran yang berada di Wilayah Hukum Polres Simalungun untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba yang harus dilaksanakan dan menjadi pedoman pelaksaan tugas sehari-hari.
AKBP Ronald juga menegaskan, dia tidak akan segan melakukan evaluasi bagi Kapolsek, Kanit, ataupun personel Polres Simalungun yang tidak menjalankan perintahnya terkait pemberantasan perjudian ini.
” Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk terus menjaga keamanan di Wilayah Kabupaten Simalungun agar tetap aman, damai, dan sejuk.
” Mari kita terus menjaga Simalungun ini supaya tetap aman, damai, sejuk, adem. Terus kita bersemangat untuk fokus melayani masyarakat,” ujar Kapolres.(a27).