SIDIKALANG (Waspada): Sejak ditetapkannya UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perubahan kurikulum melambat dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di tahun 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun 2006, terakhir adalah Kurikulum 2013 (K-13) pada tahun 2013 dan Kurikulum Merdeka baru akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024.
Dengan kata lain, pergantian berikutnya baru akan terjadi setelah kurikulum yang sebelumnya (K -13) diterapkan selama 11 tahun dan melewati setidaknya empat Menteri Pendidikan.
“Kabupaten Dairi berupaya untuk menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada setiap Satuan Pendidikan,” demikian Kepala Dinas Pendidikan Dairi Fatimah Buangmanalu melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Mariady Harsoyo Simanjorang, S.Sos. di ruang kerjanya Jumat (23/6) saat ditanya penggantian kurikulum dilakukan di penghujung masa pemerintahan saat ini.
Dan sebagaimana yang terjadi selama ini, bahwa setiap penggantian kurikulum, maka buku pelajaran juga diganti sehingga membebankan kepada orang tua siswa dimana penerapan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dimulai pada tahun ajaran baru.
Mariady menegaskan bahwa pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka terus disosialisasikan. Sedangkan pembelian buku tidak dibebankan kepada siswa tetapi tetap menggunakan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
Untuk mendukung visi pendidikan Indonesia dan sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengbangan karakter dan kompetensi peserta didik.
“Buku mata pelajaran selalu dari dana BOS, sedangkan terkait adanya perubahan Kurikulum sekolah Dinas Pendidikan di Kabupaten selalu mengikuti apa yang diprogramkan Menteri Pendidikan secara Nasional,” pungkasnya.(a25)