BATUBARA (Waspada): Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, secara bersama sama kita perlu memberdayakan masyarakat secara ekonomi karena faktor ini pencetus utama persoalan stunting.
Demikian Ketua DP MUI Batubara Muhammad Hidayat Lc saat membuka mudzakarah Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat di Aula Kec. Seisuka, Jumat (22/11).
Mudzakarah yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat ( KPEU) MUI Batubara Wono, menghadirkan narasumber Drs Abdulrahman Nasution MM, dan Sarifah Sinaga SKM.
“Tahun 2024 ini sebagai tahun terakhir pelaksanaan percepatan strategi nasional pencegahan stunting yang dimulai sejak 2018 dan juga tahun terakhir implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, maka kita perlu melihat secara faktual persoalan stunting yang ada di Kab. Batubara,” ujar Muhammad Hidayat.
Drs Abdulrahman MM dalam materinya menjelaskan, ummat Islam sebagai penduduk mayoritas di Kab. Batubara tentunya secara kuantitas paling banyak menghadapi persoalan-persoalan sosial, ekonomi dan kesehatan.
Tingkat kesehatan manusia umumnya berbanding lurus dengan kondisi ekonomi dan status sosialnya.
“MUI melalui KPEU tentunya memiliki peran penting bagaimana melakukan diskusi – diskusi serta terobosan nyata agar persoalan ekonomi ummat ini dapat dikeluarkan dari kemiskinan,” ujar Abdulrahman.( a17)