Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dagang Sabu Eceran, Diboyong Ke Polsek

Dagang Sabu Eceran, Diboyong Ke Polsek

BATUBARA (Waspada): RAT, 27, warga Dusun III Desa Pakam Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batubara, diboyong ke Mapolsek Indrapura karena memiliki sabu.

Kepada wartawan Sabtu (13/1) Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP AH Sagala menyampaikan, seorang pria yang diduga mengedarkan narkotik jenis sabu berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Indrapura dari kediamannya, Jumat (12/1) sekira pukul 18.30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dagang Sabu Eceran, Diboyong Ke Polsek

IKLAN

“Sore itu Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus bersama anggota opsnal mendapat informasi adanya seorang pria yang menjual narkoba,” ujar Sagala.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi orang yang dimaksud, tim opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung menangkap pelaku.

Kemudian melakukan penggeledahan pelaku dan ditemukan dua paket sedang sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam kamarnya. Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan dan djual.

Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti satu klip paket ukuran sedang berisikan sabu-sabu, satu klip paket ukuran sedang berisikan sisa sabu-sabu.

10 klip plastik kecil kosong bekas sabu-sabu, satu pipet bekas sabu-sabu.(a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE