BATUBARA (Waspada): RAT, 27, warga Dusun III Desa Pakam Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batubara, diboyong ke Mapolsek Indrapura karena memiliki sabu.
Kepada wartawan Sabtu (13/1) Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP AH Sagala menyampaikan, seorang pria yang diduga mengedarkan narkotik jenis sabu berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Indrapura dari kediamannya, Jumat (12/1) sekira pukul 18.30.
“Sore itu Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus bersama anggota opsnal mendapat informasi adanya seorang pria yang menjual narkoba,” ujar Sagala.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi orang yang dimaksud, tim opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung menangkap pelaku.
Kemudian melakukan penggeledahan pelaku dan ditemukan dua paket sedang sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam kamarnya. Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan dan djual.
Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti satu klip paket ukuran sedang berisikan sabu-sabu, satu klip paket ukuran sedang berisikan sisa sabu-sabu.
10 klip plastik kecil kosong bekas sabu-sabu, satu pipet bekas sabu-sabu.(a17)