BATUBARA (Waspada): DSP, 52, warga Lingkungan V Kel. Indrapura, Kec. Airputih, Kab. Batubara dibekuk Unit Reskrim Polsek Indrapura di Tebingtinggi, setelah mencuri sepeda motor di SPBU Sipare – pare.

Plt Kapolsek Indrapura Iptu Abdi Tansar, Jumat (16/12) menyebutkan, sepeda motor Honda Revo tanpa plat polisi milik Alan Budi Kesuma, 26, warga Dusun K Iliyas Desa Titipayung Kec. Airputih Kab. Batubara ini, dititipkan di SPBU Sipare- pare Desa Titi[ayung Kec. Airputih.
Sepulang dari tempat kerjanya di PT Inalum Kuala Tanjung, Kamis (8/12) sekira pukul 01.00 ia baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak lagi berada di tempat. Korban langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Indrapura dengan Nomor: LP B/192/XII/2022/SPKT Polsek Indrapura/Polres Batubara.
Berdasarkan laporan korban, Plt. Kapolsek Indrapura Iptu Abdi Tansar menugaskan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rihwanto untuk memimpin penyelidikan.
Petugas berhasil melacak keberadaa DSP yang sedang berada di Tebingtinggi. Mendapat informasi, tim langsung meluncur ke lokasi dimaksud. Setiba di lokasi tim melihat tersangka. Tanpa menunggu lama DSP langsung diciduk. Kepada petugas, tersangka mengakui telah mencuri septor milik korban menggunakan kunci T. (a17.b)