Curi Rangka Baja Stadion Sangnaualuh Pematangsiantar, Dua Pria Diringkus

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Diduga mencuri rangka baja stadion Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, dua pria terdiri RGM, 27, warga Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara dan CSM, 26, warga Jl. Mataram, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, diringkus Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar.

Sat Reskrim meringkus RGM dan CSM ketika sedang beraksi melakukan pencurian rangka baja stadion di Jl. Aiptu KS. Tubun, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur, Rabu (4/5).

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Kamis (5/4) membenarkan pihaknya telah meringkus RGM dan CSM, karena diduga mencuri rangka baja stadion sangnaualuh.

Menurut Kasubbag Humas, RGM dan CSM diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan sedang terjadi pencurian rangka baja stadion Sangnaualuh.

Mendapat informasi itu, personel Sat Reskrim segera berangkat ke stadion Sangnaualuh untuk mencek kebenaran informasi dari masyarakat itu.

Ternyata, informasi masyarakat itu memang benar, karena saat personel Sat Reskrim tiba, terlihat RGM dan CSM sedang berada di tiang rangka baja stadion yang tingginya sekitar lima meter dan berusaha membuka baut tiang.

Ketika melihat personel Sat Reskrim, RGM dan CSM segera turun dari tiang rangka baja stadion dan berusaha melarikan diri. Namun, personel Sat Reskrim dapat mengejar dan meringkus mereka serta membawanya ke markas Sat Reskrim bersama barang bukti yang diamankan.

Menurut Kasubbag Humas, barang bukti yang diamankan terdiri dua tabung oksigen, selang las, dua tabung gas, satu unit sepedamotor Yamaha Zupiter Z BK 2949 TAB yang sudah dimodifikasi menjadi becak barang bermotor.        

“Becak barang bermotor itu diduga akan digunakan mengangkut rangka baja stadion yang akan dicuri dan alat-alat lainnya untuk memotong rangka baja stadion,” imbuh Kasubbag Humas.

Kasubbag Humas melanjutkan, RGM dan CSM sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan serta perbuatan mereka dikenakan Pasal 336 KUH Pidana tentang pencurian.(a28).

Keterangan foto: Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Fernando melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, Kamis (5/5), telah meringkus RGM, 27, dan CSM, 26, karena diduga melakukan pencurian rangka baja stadion Sangnaualuh di Jl. Aiptu KS. Tubun, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur, Rabu (4/5).(Waspada-Edoard Sinaga).

  • Bagikan