SAMOSIR (Waspada): Seorang pria berinisial DN, 44, warga Kelurahan Siogung-ogung, Kec. Pangururan, Kab. Samosir dilaporkan ke Polres Samosir diduga mencuri handphone di salah satu warung makan di Jl. Putri Lopian, Desa Pardomuan l, Kec. Pangururan pada 12 Juli 2024 lalu.
“Kejadian ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/160/VII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2024,” kata Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, Rabu (7/8) melalui pesan WhatsAppnya.
Dijelaskan Vandu, pada tanggal 12 Juli 2024, seorang pengunjung warung makan inisial FJS masyarakat dari Kabupaten Dairi sedang menikmati makanannya dan menyimpan handphone iPhone XMax di dalam jaket yang digantung di dinding warung.
“Usai makan, FJS membayar dan meninggalkan lokasi warung. Namun setelah menyadari bahwa jaket dan handphonenya tertinggal, FJS kembali ke warung makan tersebut namun hanya menemukan jaketnya tanpa handphone,” jelas Vandu
Kemudian, lanjut Vandu, FJS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir. Berdasarkan laporan tersebut, tim 2 Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan. Pada 6 Agustus 2024, tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menemukan handphone milik FJS.
“Pelaku DN diamankan di salah satu warung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, dengan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone X Max,” tuturnya.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Samosir. Hingga saat ini, diduga pelaku pencurian handphone dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Samosir, dengan modus operandi untuk dimiliki,” sambungnya.
Vandu juga menuturkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut, Polres Samosir berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayahnya.(cvs)