DELISERDANG (Waspada): Calo yang selama ini cukup ramai memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Deliserdang, selama dua hari ini terlihat sepi.
Pasalnya, para calo tidak lagi leluasa mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte perkawinan maupun akte kematian.
Sebab, Bupati Deliserdang, H.Asri Ludin Tambunan telah menginstruksikan pihak Dinas Dukcapil daerah itu untuk mempermudah masyarakat mengurus adminduk dengan cepat, transparan dan mudah (CTM), sesuai aturan yang ada.
“Memang sejak dua hari ini para calo di Dinas Dukcapil ini terlihat sepi. Padahal, sebelumnya ramai kali. Katanya sih karena warga yang mau mengurus KK, KTP maupun administasi kependudukan lainnya melalui pihak ketiga, harus ada surat kuasa pemohon dan mengisi formulir bermaterai. Bahkan, harus mengikuti nomor antre,” kata Anto,salah seorang warga kepada waspada.id, Kamis (10/4/25).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Dukcapil Deliserdang, Misran Sihaloho mengaku kalau pihaknya hanya menjalankan alur pengurusan adminduk sesuai perintah Bupati Deliserdang.
Ia juga membenarkan jika warga yang ingin mengurus adminduk melalui pihak ketiga, harus ada surat kuasa, foto copy KTP pemohon dan foto copy KTP pihak ketiga serta mengisi formulir F107, bermaterai.
“Kan kita menjalankan alur. Jadi setiap warga yang mau mengurus adminduk harus terlebih dahulu melalui pront office. Kemudian berkas diteruskan kebagian verifikasi, lantas ke kabid. Setelah itu, barulah dikirim ke operator bagian penginput data. Artinya, warga hanya jumpa dengan front office,” papar Misran Sihaloho.
Ketika ditanya berapa lama prosos pembuatan KK maupun KTP, menurut Misran, jika hanya perubahan atau penambahan anggota keluarga di KK, jika berkasnya bagus, maka sore hari sudah siap. Begitu juga jika mengganti KTP yang hilang atau rusak, waktu yang dibutuhkan paling lama 1 jam.
“Tapi kalau KTP hilang harus ada juga surat laporan kehilangan dari kepolisian.Begitu juga jika KTP rusak, yang lama juga harus dibawa,” tuturnya.
Sedangkan pembuatan KTP baru, tambahnya, harus terlebih dahulu melalui proses sistem dimana waktunya sekitar 2 x 24 jam pada hari kerja.(rin)