P.SIDIMPUAN (Waspada): Polres Padangsidimpuan menangkap GS, 30, warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, karena mencuri satu tabung gas isi 3 kilogram, dua joran pacing dan uang Rp700 ribu dari salah satu rumah warga.
Penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/131/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/ Polda Sumatera Utara tanggal 1 April 2025 oleh pelapor Asrul Efendi Harahap.
“Sudah ditahan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn SInaga, Kamis (17/4/2025).
Dijelaskan, pada Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 08:00 WIB, korban Asrul Efendi Harahap ditanyai istrinya tentang dimana tabung gas yang dibeli sehari sebelumnya. Sebab, ia sedang memasak dan tabung lama sudah kehabisan gas.
Asrul menyusul ke dapur dan tidak menemukan tabung gas yang baru dibeli itu. Lalu ia curiga dan langsung memeriksa pintu serta jendela. Ternyata jendela dapur sudah dalam kondisi rusak akibat congkelan benda tajam.
Ia dan istrinya meyakini rumah mereka telah dibobol maling. Setelah memeriksa seisi rumah, ternyata telah hilang satu tabung berisi gas 3 Kg, dua joran pancing dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Kemudian ia datangi para pemancing di desa mereka, kepada teman-temannya, ia minta apabila ada orang yang menjual joran pancing agar diterima saja dan laporkan kepadanya
Sekira pukul 16:00, ia didatangi temannya Husein Pohan. Mengaku baru membeli dua joran pancing dengan harga Rp50 ribu kepada GS. Ternyata, joran itu adalah joran milik Asrul yang hilang.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Asrul melapor ke Polres Padangsidimpuan. Setelah 18 hari kemudian, Polisi memperoleh informasi bahwa GS sedang berada di rumah dan langsung menciduknya. (a05)