Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Coba Alibi, Tersangka Pembunuh Kekasih Korban

Coba Alibi, Tersangka Pembunuh Kekasih Korban
KAPOLRES T.Karo saat memberikan keterangan kronologis pembunuhan seorang wanita di dalam kamar hotel. Waspada/Micky Maliki

TANAH KARO (Waspada): Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Arihta, Kabanjahe.

Tersangka pembunuh berinisial ZI, 20 penduduk Desa Barusjahe yang merupakan kekasih korban yang saat kejadian sedang berada di hotel tersebut pada Selasa (7/11) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Coba Alibi, Tersangka Pembunuh Kekasih Korban

IKLAN

Keterangan ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH MH didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Henry DB Tobing SH kepada Waspada.id, Jumat (10/11) di Mapolres Tanah Karo.

Penangkapan pelaku, merupakan kerja keras tim dalam mengungkap kasus penemuan mayat wanita bernama Rita Sari Br Sitepu, 22 di Hotel Arihta Jln. Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe.

“Berdasarkan laporan yang kita terima, awalnya kita dapatkan laporan tentang temuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah hotel. Selanjutnya, tim Satreskrim langsung melakukan pengembangan,” kata Kapolres.

Setetelah dilakukan pengembangan dan hasil dari autopsi terhadap korban, tim menemukan petunjuk, diduga kuat korban meninggal tidak wajar dan karena tindakan pembunuhan.

“Dari hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan yang mendalam, bekerja sama dengan pihak rumah sakit. Akhirnya kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat telah dibunuh,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres, dari hasil autopsi terdapat bekas lebam di leher korban yang diduga karena dicekik.

Sementara dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban sudah menginap dua hari di TKP bersama teman prianya tersebut. Setelah dua hari menginap, ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Hingga akhirnya peristiwa tersebut diketahui tim dan langsung lidik mencari tau, siapa pria yang mendampingi korban saat menginap di hotel tersebut.

“Hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup,” jelas Kapolres.

Tersangka diamankan di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, Kamis (9/11) sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang berjalan keluar dari rumah sakit dan langsung diamankan oleh personel Satreskrim.

Untuk motifnya, diketahui pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati setelah sempat terlibat cekcok. Saat kejadian, pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia. Kemudian pelaku membuat alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini tidaklah mudah, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan para saksi yang sudah membantu memberikan keterangan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.(c02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE