Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ciptakan Keadilan Kejari MoU Dengan DPRD Dan Sekwan Asahan

Ciptakan Keadilan Kejari MoU Dengan DPRD Dan Sekwan Asahan
Kajari Asahan Basril G bersama Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane, beserta unsur pimpinan DPRD, dan Sekwan, foto bersama setelah penandatanganan kerja sama.Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan, Kejari Asahan melakukan kerja sama dengan DPRD dan Sekretariat Dewan (Sekwan) Asahan dalam penanganan perdata dan tata usaha negara.

Kejari Asahan Basril G, saat setelah penandatanganan nota kerja sama (MoU), di Aula Kejari Asahan, Senin (18/11) mengatakan kerja sama ini merupakan sebagai bentuk dari sinergitas dan kolaborasi antara Kejari Asahan, DPRD, dan Sekwan., dalam hal penanganan kasus perdata , dan tata usaha negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ciptakan Keadilan Kejari MoU Dengan DPRD Dan Sekwan Asahan

IKLAN

“Kami tentunya dari Kejari siap berkontribusi memberikan bantuan hukum, seperti pendapat hukum, dalam maupun diluar pengadilan untuk membantu DPRD dan Sekwan Asahan,” jelas Kajari.

Kajari juga menerangkan, kerja sama ini selama satu tahun akan diperpanjang di tahun berikutnya, sehingga sinergitas ini bisa terus berjalan dengan baik.

“Kami berharap kegiatan ini bukan saja seremonial saja, tentunya dengan tindak lanjut yang nyata, karena tujuan kita bersama untuk membangun bagaimana masyarakat Asahan yang makmur, adil, dan sejahtera,” jelas Kajari.

Senada dengan Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane, mengatakan MoU ini dilaksanakan sesuai yang diamanatkan Presiden Prabowo, ketika rapat kerja nasional yang lalu, artinya bahwa sinergitas antara lembaga, baik itu legislatif dan yudikatif harus terjalin.

“Kami dari DPRD sadar sepenuhnya bahwa apa yang kami lakukan di DPRD merupakan keputusan-keputusan terkait dengan hukum, oleh karena itu dengan keterbatasan yang ada, kami berharap fungsi dari kejaksaan bisa membantu kami sehingga apa yang dikerjakan di DPRD bisa selaras oleh aturan,” kata Efi. (a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE