AEKKANOPAN (Waspada) : Sungguh aneh, gugatan cerai Erwinsyah Muda Harahap setelah ditolak Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat pada 7 Pebruari 2020, kini kembali menggugat cerai di PA Larantuka Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Alasan PA Rantauprapat menolak talak bercerai dengan Eni Rizni karena karena Erwinsyah berstatus PNS di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang tidak mendapat izin dari atasannya.
Kuasa Hukum Eni Rizni, Ibrahim Saidi Harahap, SH pada Waspada, Jumat (9/12) via chat WhatsApp mengatakan, Erwinsyah Muda Harahap pada 7 Pebruari 2020 memasukkan permohonan cerai pada kliennya Eni Rizni, tapi ditolak hakim PA Rantauprapat.
“Alasan hakim menolak permohonan tersebut karena Erwinsyah tidak mendapat izin cerai dari atasannya. Hal itu juga tertuang sesuai pasal 3 PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS”, sebutnya.
Ibrahim menjelaskan, Bupati Labusel melalui surat keputusan nomor: 188.45/248/BKD/2021 pada tanggal 30 Desember 2021 Tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Bupati Labusel melalui keputusannya, Erwinsyah jelas terbukti bersalah hingga dia harus di pecat dari statusnya sebagai PNS”, ucapnya.
Selanjutnya kata Ibrahim, kliennya Eni Rizni melaporkan Erwinsyah ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) nomor ; STPLP/B/494/YAN.2.5/III/2022/SPKT RES-LBH).
“Erwinsyah dilaporkan atas dugaan penelantaran keluarga (anak dan istri) pada tanggal 30 maret 2022. Kita masih menunggu prosesnya dari pihak kepolisian”, imbuhnya.
Setelah gugatan cerai tidak dikabulkan PA Rantauprapat, tanpa diduga Erwinsyah kembali memasukkan permohonan talak cerai pada Eni Rizni ke PA Larantuka Flores Timur, Propinsi NTT.
“Ini sangat mengejutkan klien kami, sangat jelas domisili klien saya Eni Rizni ataupun suaminya Erwinsyah bukan di Larantuka Flores Timur, melainkan di Labuhanbatu. Harusnya Erwinsyah mengajukan permohonan cerai talak di PA Rantauprapat sesuai yurisdiksi hukum dimana sang istri bertempat tinggal sesuai pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI)”, katanya.
Sambung Ibrahim, PA Larantuka Flores Timur mestinya harus menolak permohonan cerai talak yang diajukan Erwinsyah atau yang biasa disebut NO. Permohonan cerai talak tersebut melanggar yurisdiksi (kompetensi relatifnya). Sesuai yang diatur dalam pasal 118 ( 1 ) HIR atau pasal 142 R.Bg Jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
“Domisili Erwinsyah dan Eni Rizni di Labuhanbatu atau wilayah hukum PA Rantauprapat. Jika tetap diproses di wilayah hukum PA Larantuka Flores Timur, dengan kata lain permohonan cerai talak tersebut cacat hukum”, cetusnya.
Sementara Tami petugas informasi PA Rantauprapat dikonfirmasi Waspada mengatakan, dirinya kurang memahami proses gugatan cerai yang diajukan dari PA Larantuka walau permohonan Erwinsyah sebelumnya di tolak PA Rantauprapat.
“Saya juga tidak mengerti kenapa Erwinsyah bisa mengajukan gugatan ke Larantuka. Agar lebih jelas lagi, suruh yang bersangkutan ibu Eni Rizni datang langsung ke PA Rantauprapat sebelum jadwal sidang tanggal 13 Desember 2022 mendatang”, katanya.
Sebelumnya staf kepaniteraan Siti Dahniar saat dihubungi menyebutkan bahwa dari PA Rantauprapat hanya menyampaikan surat dari Larantuka untuk meminta bantuan.
“Kami hanya menyampaikan surat, tapi sebaiknya yang bersangkutan datang ke kantor cari solusi. Walaupun di PA Rantauprapat gugatan ditolak, secara mekanismenya kami kurang mengerti kenapa bisa diajukan gugat kembali ke PA Larantuka jika yang bersangkutan masih berdomisili di wilayah hukum PA Rantauprapat”, ucap Siti Dahniar.
Ketika ditanya terkait relaas panggilan nomor : 58/Pdt.G/2022/PA. Lrt tanggal 01 Desember 2022 ditandatangani Rosmintaito, SH jurusita PA Rantauprapat atas bantuan panggilan PA Larantuka, lantas Siti Dahniar enggan banyak komentar.
“Saya tidak bisa memberikan informasi atau nomor telepon ibu Rosmintaito. Datang aja langsung ke kantor PA sebelum sidang tanggal 13 Desember 2022”, cetusnya. (c04).