KISARAN (Waspada): Untuk meningkatkan wawasan kebangsaan dan mencegah paham radikal, DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kab Asahan gandeng Kejari untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Ketua DPD LDII Kab Asahan Juhari, saat berbincang dengan Waspada.id, Selasa (7/3), menuturkan pada dasarnya LDII sangat mencintai persatuan, namun di tengah perkembangan zaman, tentunya tidak bisa dipungkiri wawasan kebangsaan di tengah masyarakat dan Ormas mulai lemah, sehingga diperlukan penguatan di tengah masyarakat dengan saling membantu untuk mendapat kehidupan yang lebih baik.
“Sikap toleransi, sosial terus digalakkan, sehingga masyarakat madani bisa tercipta,” jelas Juhari.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay yang berisikan Wawasan Kebangsaan, yang diikuti masyarakat di Aula I DPD LDII, Bunut Sebrang, Kec Pulau Bandring, Kab Asahan, pada Minggu (5/3) lalu.
“Dengan demikian, penguatan wawasan di tengah masyarakat ini tentunya akan menjadi penyegaran, dan masyarakat bisa memahami apa yang akan dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, dan tidak terpecah, terutama menangkis paham radikal,” jelas Juhari.
Sedangkan Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, menerangkan Wawasan Kebangsaan merupakan konsep politik yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah, air, dan udara secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
Wawasan kebangsaan ini, kata Kajari, bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perseorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
“Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional,” jelas Kajari. (a02/a19/a20)