DELISERDANG (Waspada): Dalam rangka mencegah money politics (politik uang) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang (DS) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) membentuk Tim Khusus Anti “Serangan Fajar” untuk melakukan patroli dan memantau penyaluran undangan memilih sebagai wujud konkret pengawasan partisipatif untuk menciptakan Pilkada serentak tahun 2024 yang jujur dan berintegritas.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Deliserdang Febriyandi Ginting melalui Komisioner Bawaslu Deliserdang Divisi Penanganan Pelanggaran, Sartua Tjarda AY Situmorang bersama Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Hendri Sinaga, Jumat (22/11) di kantor Bawaslu Deliserdang.
Sartua menjelaskan, pembentukan tim khusus Patroli itu sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI dengan Nomor 23 Tahun 2024, tentang Patroli masa pengawasan minggu tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Dalam surat itu diinstruksikan agar seluruh pengawas di kabupaten/kota melakukan pengawasan pada masa tenang yaitu 24-26 November 2024, berkaitan dengan pencegahan terhadap pelanggaran dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Tim patroli akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang disinyalir akan digunakan oleh tim paslon maupun tim pemenangan, dalam mencegah dilakukan money politics, seperti di posko pemenangan, hotel maupun tempat yang memungkinkan terjadinya pertemuan yang mengarah pada tindakan dugaan pelanggaran yang mungkin bisa terjadi.
Selain itu tim patroli juga akan melakukan pengawasan terhadap APK (Alat Peraga Kampanye) yang masih terpasang pada masa tenang. “Kegiatan itu merupakan antisipasi atau pencegahan secara dini terjadinya pelanggaran,” kata Sartua.
Selanjutnya, Bawaslu Deliserdang menyampaikan surat himbauan KPU Deliserdang, untuk melakukan pemantauan penggunaan C-Pemberitahuan (Undangan Pemilih), maupun semua tim Paslon, agar tetap berpartisipasi aktif untuk mewujudkan Pilkada yang jujur dan berintegritas. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan C-Pemberitahuan, serta mencegah adanya pesan-pesan untuk mengajak memilih yang menguntungkan Paslon.
Bawaslu Deliserdang juga mengajak seluruh kalangan masyarakat dapat menyatakan politik uang adalah musuh bersama. Dengan itu, apabila ada tindakan dugaan pelanggaran terhadap Pilkada, dimohon agar masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Panwascam (Pengawas Kecamatan), PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) hingga ke Pengawas TPS, maupun ke Bawaslu Deliserdang. (a16)