Scroll Untuk Membaca

Sumut

Cegah Covid-19, Sat Lantas Polres Simalungun Terapkan Scan Barcode Peduli Lindungi

Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun menerapkan Scan Barcode PeduliLindungi kepada pemohon SIM, pengunjung dan tamu yg memasuki kantor Satpas Polres Simalungun. Dengan demikian akan diketahui akan lokasi yang dikunjungi dan riwayat kontak penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Aplikasi Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cegah Covid-19, Sat Lantas Polres Simalungun Terapkan Scan Barcode Peduli Lindungi

IKLAN

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Hendrik F, Aritonang, melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menerangkan bahwa aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian atau memasuki suatu lokasi agar penelusuran riwayat kontaknya dapat diketahui.

” Kita menerapkan Scan Barcode ini untuk mencegah penyebaran covid 19 di kantor pelayanan Satpas sehingga jangan sampai menjadi Klaster penyebaran Covid – 19,” kata Ipda Arwansyah, Kamis (16/3).

Dikatakannya, pemohon atau pengunjung saat memasuki kantor Satpas yang tidak memiliki Aplikasi Peduli Lindungi pada androidnya kita bantu untuk menginstalnya. ” Penerapan ini bukan hanya di kantor pelayanan Satpas Polres Simalungun saja diminta Scan Barcode, saat ini pusat-pusat keramaian juga sudah diterapkan Scan Barcode, ” ujarnya menambahkan.

Dia berharap dengan penerapan Scan Barcode penyebaran Covid -19 di Simalungun bisa dicegah dan yang terpapar Covid – 19 bisa cepat diketahui.(a27).

Ket.gbr: Salah seorang pengunjung Satpas Polres Simalungun sedang dipandu petugas untuk melakukan Scan Barcode.(Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE