Scroll Untuk Membaca

Sumut

Cabuli Pacar, Ditangkap Saat Hendak Lari Ke Aceh

Tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak, RPN, ketika diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak, RPN, ketika diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada); RPN, 19, warga Desa Salambue, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Polisi kekita hendak lari ke ke Provinsi Aceh setelah mencabuli pacarnya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan itu kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cabuli Pacar, Ditangkap Saat Hendak Lari Ke Aceh

IKLAN

Dijelaskan, Sabtu (16/3/2024), RPN menjemput Bunga (bukan nama sebenarnya) di rumahnya di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan alasan hendak buka puasa bersama di Padangsidimpuan.

Karena terlalu asyik berduaan dan jam sudah menunjukkan pukul 22:00. Tersangka RPN membawa Bunga ke rumahnya di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dan menginap di sana.

Tengah malam atau Minggu (17/3/2024) sekira pukul 00:30, RPN memanggil Bunga agar masuk ke kamarnya. Kemudian dua sejoli ini bermesraan hingga melakukan hubungan suami istri.

Keesokan harinya, Bunga diantar pulang oleh RPN ke kampungnya di Kecamatan Marancar Tapsel. Karena tidak pulang semalaman, orangtua Bunga marah dan menginterogiasi putrinya itu.

Dari sanalah diketahui bahwa Bunga dibawa RPN ke Padangsidimpuan dan menginap di rumahnya. Bahkan kepada orangtuanya, Bunga mengakui mereka telah melakukan perbuatan terlarang.

Orangtua Bunga naik pitam. Kemudian memanggil saudara-saudaranya dan minta agar segera ke Padangsidimpuan, menemui RPN dan keluarganya agar bertanggungjawab terhadap Bunga.

Terpisah di Desa Salambue, sejumlah aparat desa dan tokoh masyarakat ditemui wartawan mengatakan, mereka sudah coba memediasi persoalan ini. Pihak keluarga Bunga meminta RPN segera menikahi putri mereka.

Namun pihak keluarga RPN belum bersedia menikahkan putra mereka pada saat sekarang. Bahkan sempat muncul penawaran agar ditunda sampai Agustus karena bulan Juni nanti abangnya RPN akan menikah.

Keluarga Bunga tidak terima, karena putri mereka sudah dinodai RPN maka harus bertanggungjawab dan menikahinya sekarang juga. Cukup dinikahkan saja dan tidak perlu harus mengeluarkan biaya banyak dan apalagi menggelar pesta.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya keluarga Bunga melapor ke Polres Padangsidimpuan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim yang menangani laporan itu segara melakukan penyelidikan ke lapangan.

Diperoleh informasi, RPN tidak ada itikad baik dan bahkan hendak melarikan diri ke Aceh. Polisi langsung bertindak cepat dan menangkapnya saat berada di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

RPN sudah diamankan dan dipersangkakan Pasal 81 subsidair Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE