PEMATANGSIANTAR (Waspada): Cabuli anak di bawah umur, pihak keluarga korban menyerahkan terduga pelaku, pria HS, 41, alias Anto, warga Jl. Demokrasi Ujung, Perumahan Hijau, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba ke Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung dan Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu, Rabu (26/7) menyebutkan telah menerima penyerahan HS pada Selasa (25/7) pukul 02:00.
Menurut keluarga korban, mereka menyerahkan HS ke Sat Reskrim, karena HS telah melakukan perbuatan cabul terhadap putri mereka, KA, 14, warga Kec. Siantar Martoba.
Sebelumnya, HS sudah saling kenal dengan korban sejak Februari 2023, dimana korban sering bermain ke tempat temannya yang ada di dekat rumah HS dan HS juga mengenal teman korban.
Sejak saat itu, antara HS dengan korban mulai dekat sampai korban sering meminta tolong kepada HS, baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya atau masalah yang lain.
Kemudian, sekitar April 2023 hubungan korban dengan HS mulai dekat, dimana pada saat itu korban tinggal bersama di rumah temannya itu dan rumah teman korban dengan rumah HS satu komplek perumahan.
Pada Mei 2023, HS membujuk rayu korban untuk tinggal bersama dengan korban di rumah HS sampai dua bulan lamanya. Saat HS bersama korban tinggal serumah, seingat HS antara dia dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tujuh kali dan berjanji akan bertanggungjawab.
Setelah mendengar cerita korban tentang HS telah mencabulinya, orangtua korban menginterogasi HS dan HS mengakuinya. Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan HS ke Polres dan membuat laporan agar HS mendapat proses hukum.
Menurut Kasat Reskrim, HS saat ini sudah dalam proses hukum dan penahanan dengan tuduhan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 81 subs Pasal 82 dari Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (a28).