Scroll Untuk Membaca

Sumut

Cabjari P. Brandan Raih Peringkat Pertama Capaian PNBP

P. BRANDAN (Waspada): Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di P. Brandan menjadi Satker tertinggi tingkat cabang dalam penyelamatan aset berupa Pengembalian Negara Bukan Pajak (PNBP) se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut dengan senilai Rp132 juta lebih.

Capaian kinerja dalam PNBP ini disampaikan saat Bimbingan Teknis Penelusuran Aset dalam rangka pemulihan aset yang optimal di Wilayah Hukum Kejatisu yang diikuti oleh Kajari, Kacabjari, Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Barang Bukti se-Sumatera Utara di aula Sasana Cipta Kerja Kejatisu, Kamis (26/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cabjari P. Brandan Raih Peringkat Pertama Capaian PNBP

IKLAN

Dalam keterangan tertulis yang diterima Waspada, Jumat (27/10), Kabid Database & Pertukaran Informasi pada Pusat Pemulihan Aset Kejakasan Agung RI Ronal H Bakara, SH,MH disamping Syaifudin Tagamal, SH, MH selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI menyampaikan terimakasih atas dedikasi seluruh Satker di Sumut.

Kemudin, Ronal H Bakara mengingatkan kepada masing-masing Satker (satuan kerja) untuk meningkatkan PNBP sampai akhir tahun tahun 2023 ini.

Kacabjari Langkat di P. Brandan Noprianto Sihombing, SH, MH mengonfirmasi bahwa PNBP berasal dari lelang barang rampasan perkara tindak pidana umum. “Total uang yang berhasil disetorkan ke kas negara sebesar Rp132.107.000,” ujarnya.

Kacabajari menyampaikan terimakasihnya kepada rekan-rekan pada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di P. Brandan atas usaha dan kerjasamanya selama ini.

Ia berharapkan kepada seluruh rekan kerja untuk tidak merasa cepat puas atas prestasi yang didapat. Naprianto Sihombing berpesan kepada jajarannya agar terus meningkatkan kinerja.

“Tanpa komitmen, kita tidak akan dapat menyelesaikan suatu pekerjaan. Tuntaskanlah pekerjaan dengan konsisten,” ujar Kacabjari mengingatkan.(a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE