Cabjari P. Brandan Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Bagikan
CABJARI Langkat di P. Brandan hentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Waspada/Ist
CABJARI Langkat di P. Brandan hentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Waspada/Ist

P. BRANDAN (Waspada): Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di P. Brandan, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana penganiayaan ringan dan pengerusakan barang.

Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berlangsung secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diwakili oleh Direktur Oharda Jampidum Kejagung, beberapa hari lalu.

Perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 406 KUHPidana dengan tersangka Agus Salim.

“Pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini disetujui oleh Jampidum melalui Direktur Oharda pada Jampidum,” ujar Cabjari Langkat di P. Brandan, Romel Tarigan, SH, Senin (24/4)

Turut hadir dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative secara virtual, yakni Direktur Oharda Jampidum Kejagung, Kajatisu diwakili Aspidum, Rudy Pailang, SH, M.Hum, Kajari Langkat Yuliarni Appy, SH, M.H diwakili oleh Kacabjari Langkat di P.Brandan Romel Tarigan, SH, Kasi Pidum, Yoyok Adi Syahputra SH, MH dan para JPU.

Berdasarkan kronologis kejadian perkara, tersangka Agus Salim, pada 7 Januari 2025 sekitar pukul 05:00 sedang tidur di kediaman orang tua korban, Abdul Kaci, di Jl. Pelabuhan, Kel. Sei. Bilah, Kec. Sei Lepan. Saat itu, pelaku merasa terganggu karena korban bersama temannya sedang bermain permainan online.

Karena merasa terganggu, Agus Salim, lantas terbangun dan keluar dari kamar, lalu menuju ke ruang tamu. Pelaku yang sudah tidak dapat mengontrol emosinya langsung memukul mata sebelah kiri dan memukul hidung, serta memiting leher korban, Abdul Kaci.

Begitu mendengar ada keributan, seorang saksi, Yusniah, yang saat itu sedang tertidur spontan terbangun dan keluar dari kamar untuk melerai aksi kekerasan yang dilakukan tersangka. Setelah itu, saksi mengajak korban Abdul Kaci untuk pergi meninggalkan rumah.

Emosi pelaku ternyata belum juga mereda. Agus Salim memukul kaca jendela rumah hingga pecah dan merusak dinding rumah yang terbuat dari material GRC. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku merusak sepeda motor Yamaha R15 milik, Abdul Kaci.

Cabjari Langkat di P. Brandan, Romel Tarigan, SH, mengatakan, adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yakni antara tersangka dan korban telah saling memaafkan, kemudian tersangka tercatat baru pertama kali ini melakukan tindak pidana.(a10)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Cabjari P. Brandan Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *