KISARAN: (Waspada): Buron selama tiga bulan, oknum Kades Sidomulyo, Kec Tinggi Raja, Kab Asahan, akhirnya dibekuk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan, karena dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp440.380.600.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan Iptu Dian Pranata Simangunsong, saat dihubungi Waspada, Kamis (13/7) menerangkan tersangka SD,44, merupakan Kades Sidomulyo, Kec Tinggi Raja, Kab Asahan. Pada 2021 oknum Kades ini menggunakan anggaran desa senilai Rp497.580.600 untuk pembangunan empat titik pembuatan drainase dengan total panjang mencapai 988 meter.
Menurut Dian, ada dugaan pembangunan tidak sesuai dengan RAB, dan berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kab. Asahan ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp440.380.600.
“Pada 2022 dilakukan penyidikan, bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda dilakukan peningkatan status menjadi penyelidikan, sehingga dilakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dokumen,” jelas Dian.
Kemudian pada 2023, lanjut Dian, setelah semua unsur dilengkapi dilakukan gelar perkara dengan penetapan tersangka. Namun sayangnya oknum Kades ini sudah keburu melarikan jauh sebelum penetapan tersangka.
“Kita memburu tersangka, dengan menerbitkan DPO, karena kabarnya tersangka kabur ke Jakarta bahkan kabarnya sampai keluar negeri,” jelas Dian.
Namun Dian, dan personilnya tidak menyerah, dengan taktiknya akhirnya bisa memancing tersangka dan membekuknya di kawasan Jalinsum Pulau Raja, Kab Asahan, Selasa (11/7), dan digelandang ke Polres Asahan untuk pemeriksaan.
“Tersangka kita tahan dan sempat buron sekitar tiga bulan. Kini masih dalam pemeriksaan intensif,” jelas Dian. (a02/a19/a20)