Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Madina Optimis PT RPR Dan KP-HSB Capai Kesepakatan

Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sudah maksimal memediasi KP-HSB (Koperasi Produsen Hasil Bersama) dengan PT Rendi Pratama Raya (PT RPR).

“Jika pihak koperasi tidak menghargai usaha Pemkab tersebut, hal itu patut disayangkan,” ujar Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution melalui penjelasan tertulis diterima waspada.id, Rabu (19/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Madina Optimis PT RPR Dan KP-HSB Capai Kesepakatan

IKLAN

Karena, lanjut bupati, hak yang diperjuangkan masyarakat sebenarnya sudah mereka dapatkan setelah pihak PT RPR menyatakan komitmen membangun kebun plasma 20 persen dari HGU efektif.

“Tinggal bagaimana koperasi dan PT RPR segera membuat kesepakatan dalam bentuk MoU,” ujar bupati dengan nada optimis.

Menurut Sukhairi, sebaiknya persoalan ini disederhanakan bukan diperumit, “Jika diperumit tidak ada yg akan diuntungkan dalam persoalan ini.”

Menurut bupati, masalah dalam HGU atau di luar HGU itu bukan persolan prinsip, sehingga sebaiknya pihak koperasi dapat memahami tuntutan mereka dengan benar dan rasional

“Memang, untuk menyelesaikan masalah ini butuh akal sehat, meskipun kita pahami perasaan kebatinan masyarakat yang sudah belasan tahun mencari keadilan untuk mendapatkan kembali hak-haknya yang memang selama ini terabaikan,” dan Alhamdulillah saat ini baru ada keseriusan untuk menyelesaikannya,” ujar Sukhairi.

Dijelaskan, sewaktu pertemuan terakhir dengan manajemen PT RPR, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan 50 persen dari jumlah plasma ditetapkan dalam HGU.

“Namun, banyak pertimbangan manajemen sehingga lebih memilih untuk dibangun keseluruhan di luar HGU, antara lain masalah produktivitas kebun dalam HGU yang akan merugikan pihak koperasi, berdasarkan laporan hasil produksi rata-rata/ha hanya 18 ton/tahun,” ujar bupati

Salah satu penyebabnya, lanjut dia, adalah lahan yang kurang subur atau gambut. Sementara jika di luar HGU, kstanya, bisa mencapai 25-30 ton/ha/tahun, karena mutu tanahnya menurut survey dilakukan jauh lebih baik dibanding dalam HGU.

Sehingga, karena pihak koperasi tetap berkeras hati, pihak PT RPR akhirnya melunak setelah Bupati Madina meminta PT RPR untuk mengalah.

“Hasilnya disepakati 100 ha dalam HGU dan 500 ha luar HGU. Namun hasil negosiasi ini juga ternyata tidak dianggap suatu keberhasilan sehingga pihak koperasi menolak. Ini patut kita sesalkan, dan saya berharap agar kedua belah pihak tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat, terus saja berunding hingga ditemukan kesepakatan bersama.” ujar Sukhairi. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE