Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Madina Diminta Lakukan Permentan No 7 Tahun 2009

Bupati Madina Diminta Lakukan Permentan No 7 Tahun 2009
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Bupati Mandailing Natal diminta segera melaksanakan peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 7 tahun 2009.

“Ini, tentang penilaian perkebunan. Bupati bisa menjalankan fungsinya sebagai pemberi izin sekaligus mengevaluasi perusahaan apakah sudah melaksanakan kewajibannya dalam berinvestasi?” ujar Ali Napia, tokoh Pantai Barat Madina, menjawab waspada.id melalui sambungan telepon seluler, Minggu (25/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Madina Diminta Lakukan Permentan No 7 Tahun 2009

IKLAN

Mantan anggota DPRD Madina dua periode ini mengungkapkan, berkaitan permasalahan kewajiban perusahaan perkebunan agar membangun kebun masyarakat 20 persen dari luas dikuasainya, diusulkan kepada Bupati Madina agar melaksanakan Permentan nomor 7 tahun 2009.

Perusahaan perkebunan besar mempunyai peranan penting terutama sebagai sumber devisa negara, penyerapan tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah dan mitra usaha perkebunan rakyat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungsn hidup.

Nah, untuk menjaga kesenambungan, perlu dilakukan pembinaan terhadap unit usaha perkebunan penilaian usaha perkebunan (PUP) merupakan manifestasi peraturan menteri pertanian nomor 07 tahun 2009. Sudahkah dilakukan? (irh)

Teks foto: Ali Napia, tokoh masyarakat Pantai Barat Madina, mantan anggota DPRD Madina dua periode. Terlihat kebun kelapa sawit dengan jalan kupak-kapik. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE