Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Madina Dan Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin

Bupati Madina Dan Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin
SE Gubsu No 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023 tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan memiliki izin tambang bukan logam. Waspada/Ist

MADINA (Waspada): Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution dan Kapolres Madina AKBP HM. Reza Chairul AS, SIK, SH, MH diminta tegas menindak galian C tanpa izin Kab. Madina.

Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI) Provinsi Sumatera Utara Zakaria Rambe menanggapi keluarnya Surat Edaran Gubernur Sumut No 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023, tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan memiliki izin tambang bukan logam, Senin (10/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Madina Dan Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin

IKLAN

Menurutnya, SE Gubsu ini merupakan surat anjuran dan perintah bagi kepala daerah (Kada) dan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas, sehingga daerah baik jabupaten/kota masih banyak galian C Ilegal dapat terbantu perolehan pajak daerah.

“Adanya surat edaran ini, sudah tidak ada lagi alasan bagi Bupati atau Kapolres Madina untuk berdiam diri. Walaupun jelas dalam Undang-undang Minerba, tambang tak berizin menyalahi aturan dan bisa dipidana. Sebagai aparat penegak hukum (APH), Kapolres harus segera bertindak tegas bagi pelaku tambang galian C tanpa izin,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Zakaria menjelaskan, jika dilihat beberapa projek kontruksi di Kabupaten Madina, yang menggunakan APBN maupun APBD baik Provinsi maupun Kabupaten, diduga kuat menggunakan material dari Galian C tanpa Izin. Sehingga ini sebenarnya merugikan daerah, khususnya kabupaten/kota itu sendiri.

“Jelas, karena sudah ilegal, pasti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan kabupaten tidak ada. Ini benar-benar merugikan daerah. Dan ini harus menjadi atensi atau perhatian khusus bagi Aparat Penegak Hukum, baik itu Kapolres maupun Kapolsek di daerah,” ungkapnya.

Apalagi sambungnya, dalam poin ketiga isi surat edaran Gubsu tersebut sudah jelas agar para Bupati koordinasi ke APH, yang artinya tindakan eksplorasi illegal harus dihentikan karena merugikan negara.

Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU ini berharap, pihak APH bisa langsung menindaklanjuti surat edaran Gubsu. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi konflik di daerah.

Karena menurutnya, jika terus dibiarkan akan ada kecemburuan dari pihak perusahaan yang memiliki izin dengan pihak perusahaan yang tak memiliki izin.

“Jangan nantinya terjadi konflik, karena diduga ada pembiaran, akhirnya mereka yang memiliki izin merasa lebih sulit. Sudah waktu dan biaya dalam pengurusan izin cukup besar dan lama, ditambah lagi mereka juga harus menyetor pajak,” tandasnya. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE