DOLOKSANGGUL (Waspada): Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan didampingi Sekda Chiristison Rudianto Marbun serta pimpinan OPD terkait menyerahkan laporan Keuangan Unaudited Humbahas Tahun 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut, Selasa (25/3/2025) di Jalan Imam Bonjol Medan.
Pada kesempatan itu, Oloan juga menyampaikan terimakasih kepada BPK Perwakilan Sumut atas masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas TA 2024. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004.
Dijelaskan, pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (cas/a08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.