DOLOKSANGGUL (Waspada): Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se – Kecamatan Pakkat, Kab. Humbahas, bertempat di Aula Kantor Camat Pakkat, Desa Hauagong, Kamis (12/9).
Bupati Dosmar pada kesempatan itu mengatakan, pengukuhan ini merupakan hak semua kepala desa se – Kecamatan Pakkat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati berharap pengabdian kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, masih banyak yang perlu di kerjakan di desa kita masing – masing. “Tentukan skala prioritas dalam berkerja, khususnya kemiskinan ekstrim, kesehatan dan insfrastruktur,” tukasnya.
Kadis PMDP2A Humbahas Maradu Napitupulu, dalam laporannya mengatakan sebanyak 21 dari 22 Kepala Desa Se – Kecamatan Pakkat dikukuhkan, sedangkan satu desa yaitu Desa Karya sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
Katanya, pengukuhan serta penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 ayat (1) disebutkan, kepala desa memegang masa jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan. (cas)