Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Humbahas Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

BUPATI Humbahas, Dosmar Banjarnahor kukuhkan perpanjangan jabatan kepala desa se-Kecamatan Pakkat. Waspada/Ist
BUPATI Humbahas, Dosmar Banjarnahor kukuhkan perpanjangan jabatan kepala desa se-Kecamatan Pakkat. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se – Kecamatan Pakkat, Kab. Humbahas, bertempat di Aula Kantor Camat Pakkat, Desa Hauagong, Kamis (12/9).

Bupati Dosmar pada kesempatan itu mengatakan, pengukuhan ini merupakan hak semua kepala desa se – Kecamatan Pakkat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Humbahas Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

IKLAN

Bupati berharap pengabdian kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, masih banyak yang perlu di kerjakan di desa kita masing – masing. “Tentukan skala prioritas dalam berkerja, khususnya kemiskinan ekstrim, kesehatan dan insfrastruktur,” tukasnya.

Kadis PMDP2A Humbahas Maradu Napitupulu, dalam laporannya mengatakan sebanyak 21 dari 22 Kepala Desa Se – Kecamatan Pakkat dikukuhkan, sedangkan satu desa yaitu Desa Karya sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.

Katanya, pengukuhan serta penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 ayat (1) disebutkan, kepala desa memegang masa jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE