DOLOKSANGGUL (Waspada): Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor mengukuhkan 22 kepala desa (Kades) se-Kecamatan Lintongnihuta, bertempat di Aula Kantor Camat Lintongnihuta, Kamis (3/10).
Pengukuhan Kades itu sesuai Keputusan Bupati Humbahas Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih di daerah itu. Kepala Desa yang dikukuhkan, periode jabatan tahun 2018-2026 sebanyak dua orang dan 20 orang masa jabatan 2021-2029. Masa jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati menegaskan, Kepala Desa yang dikukuhkan masa jabatannya agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih bersemangat dan sunguh-sungguh lagi melayani masyarakat.
Kepala Desa juga diharapkan memberikan perhatian khusus terkait penanganan stunting. Pemerintah Kabupaten Humbahas sudah berkinerja baik dan terbaik di Sumatera Utara dalam penurunan prevalensi stunting, sehingga Pemerintah Pusat memberikan insentif sebesar Rp 6 miliar lebih. Namun demikian, pelayanan penanganan stunting tetap ditingkatkan.
“Penanganan stunting, harus kita urus dengan baik. Bekerjasama dengan orangtua, bidan desa dan elemen masyarakat lainnya. Dana desa dipergunakan dengan benar, mana yang paling prioritas dan harus penuh dengan perencanaan yang baik,” kata Dosmar. (cas)